Topiksumut.id, BINJAI – Proyek rehabilitas sedang/berat ruang kelas, rehabilitasi sedang/berat ruang guru dan pembangunan ruang unit kesehatan (UKS) di SMP Negeri 1 Bahorok menjadi temuan auditor.
Proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 diduga menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum pada Dinas Pendidikan Langkat.
Auditor menemukan adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek fisik tersebut.
Dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ada 5 paket yang tayang untuk proyek fisik pada SMP Negeri 1 Bahorok dengan sumber anggaran DAK tahun 2023.
Jumlah anggaran yang dikuras untuk pembangunan fisik di SMP Negeri 1 Bahorok mencapai Rp1 miliar lebih.
Temuan yang diungkap auditor adanya dugaan ketidaksesuaian bestek atau mutu proyek hingga volume pengerjaan.
Namun sayang hingga saat ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Gembira Ginting saat dikonfirmasi soal temuan tersebut tidak merespon.
Bahkan yang bersangkutan susah ditemui dikantornya.
Sedangkan itu, terendus aroma dugaan korupsi dalam proyek fisik yang bersumber dari DAK 2023 tersebut lantaran paket yang ditayangkan dipecah menjadi beberapa pekerjaan.
Menanggapi soal paket proyek yang dipecah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Langkat, David Pardede menyebut, itu kewenangan dinas.
“Perencanaannya sudah dari dinas, kalau di (bagian) PBJ (pengadaan barang dan jasa) tidak bisa merubah mata anggaran yang sudah dirancang di dalam RUP (rencana umum pengadaan) dan kami menenderkan sesuai dengan yang di RUP,” ujar David, dilansir dari Tribun Medan, Kamis (7/8/2025).
“Rehab ruang kelas atau bangun baru, itu judulnya sudah dari mereka. Perencanaan sudah dari dinas, termasuk jumlah besaran dan sumber dana,” sambungnya.
Pada proyek pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 1 Bahorok yang menjadi temuan auditor, paket tersebut tidak terlihat di LPSE.
Disoal itu, David menyebut, aturan lama dengan aturan sekarang berbeda.
“Kalau di tahun 2023, pekerjaan yang PL (pengadaan langsung) tidak ditayangkan (LPSE), cukup dinas saja. Sekarang semua sudah ditayangkan, karena peraturan baru,” kata David.
Temuan yang diungkapkan auditor dalam proyek DAK Fisik Disdik Langkat itu mengungkap kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak.
Bahkan, ada salah satu pengerjaan yang harus dilakukan, diungkapkan auditor dalam laporan hasil pemeriksaannya malah tidak dikerjakan. (Red)