Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penyerahan amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana diseluruh Indonesia dimasing-masing lapas/rutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus.
Antonio menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pemberian amnesti bukan semata-mata pembebasan. Tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Antonio, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, warga binaan berinisial ZA penerima amnesti menyampaikan rasa syukur atas pemberian ammesti ini.
Ia pun berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Saya sangat berterima kasih atas pemberian amnesti dari Bapak Presiden ini. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” kata ZA.
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat. (Red)








