Topiksumut.id, LANGKAT – Letak pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga tak tepat sasaran masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya mall itu dibangun di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang juga diduga terbengkalai alias tak diminati sejak diresmikan pada tahun 2017 silam.
Hingga saat ini, mall pelayanan publik itu tak kunjung selesai dibangun. Padahal biaya yang kucurkan dari APBD Langkat sudah hampir mencapai Rp 5 miliar.
Bahkan informasi yang diperoleh wartawan, letak pembangunan mall pelayanan publik sempat menjadi perdebatan dan pembahasan.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Langkat, Rina Wahyuni menjelaskan, jika letak pembangunan mall pelayanan publik di kawasan Sentra IKM sesuai usulan dari PTSP.
“Posisinya (letak) usulan dari PTSP dan keterbatasan lahan aset,” ujar Rina, Selasa (22/7/2025).
“Dan pastinya sudah dilakukan analisa kebutuhan dan dorongan kewajiban daerah membuat mall pelayanan publik,” sambungnya.
Disinggung soal kawasan lokasi Sentra IKM akan dijadikan pusat pemerintah kedua Kabupaten Langkat, Rina membantahnya.
“Saya tidak ada dengarlah. Pada intinya fungsi MPP kan tujuannya untuk mempermudah pengurusan kaitan pemerintahan,” kata Rina.
Dikabarkan sebelumnya, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan rampung tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi saat dikonfirmasi.
“Tahun ini kita siapkan (pembangunan), anggarannya Rp 3 miliar. Karena total untuk membangun MPP itu sekitar Rp 11 miliar,” ucap Azmi, Kamis (19/6/2025).
Proyek yang dikerjakan pada masa Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy pada tahun 2024 bersumber dari dana APBD, sudah menghabiskan dana lebih kurang Rp 5 miliar.
Adapun pemenang proyek pembangunan mall pelayanan publik ini yaitu CV Wampu yang beralamat di Dusun Pasar I Hilir, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat.
Disinggung soal ketidaksinkronan antara website LPSE Langkat dan plank pagu yang terpasang didinding bangunan proyek, Azmi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Soal ketidaksingkronan antara LPSE dan plang pagu, akan saya cek. Dan itu pengerjaan proyeknya berkelanjutan,” ucap Azmi.
Diketahui di mana pada website LPSE Langkat, jika pembangunan mall pelayanan publik sudah masuk tahap II (dua).
Sedangkan di plank pagu yang terpasang didinding bangunan, jika pembangunan mall pelayanan publik masih tahap I (satu).
Tak hanya itu, lokasi pembangunan mall pelayanan publik disebut-sebut tak tepat sasaran. (Red)