Topiksumut.id, LANGKAT – Galian C diduga ilegal beroperasi di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penambangan diduga ilegal itu ditemukan di Desa Lau Damak.
@topik_sumut Galian C diduga ilegal beroperasi di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penambangan diduga ilegal itu ditemukan di Desa Lau Damak. Informasi yang dirangkum wartawan, ada dua alat berat melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Satu alat berat eskavator melakukan penambangan pasir yang mengeruk dari aliran sungai. Sementara satu alat berat lagi, diduga melakukan pengerukan terhadap tanah yang di atasnya ditanami pohon sawit. “Aktivitas ini meresahkan kami sebagai masyarakat, karena membuat jalan berdebu dan rusak,” ungkap masyarakat memberi informasi kepada wartawan. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #langkat #sumaterautara #galianc
Informasi yang dirangkum wartawan, ada dua alat berat melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Satu alat berat eskavator melakukan penambangan pasir yang mengeruk dari aliran sungai.
Sementara satu alat berat lagi, diduga melakukan pengerukan terhadap tanah yang di atasnya ditanami pohon sawit.
“Aktivitas ini meresahkan kami sebagai masyarakat, karena membuat jalan berdebu dan rusak,” ungkap masyarakat memberi informasi kepada wartawan.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menyatakan, belum ada keresahan masyarakat yang datang ke kantornya terkait aktivitas galian C diduga ilegal tersebut.
“Sampai saat ini, situasi kami di Bahorok masih aman dan baik,” ucap Tunggul, Senin (13/4/2026).
“Dan bila ada galian C, setahu kami ada izinnya. Dan kalau mau konfir spesifik, silahkan ditanyakan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres,” sambungnya.
Namun begitu, Tunggul mengucapkan terima kasih atas konfirmasi yang telah dilakukan wartawan. Bahkan dia juga akan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Kalau ada yang belum kami ketahui, akan kami selidiki, terima kasih,” kata Tunggul.
Sebelumnya, aktivitas penambangan diduga ilegal marak di Kecamatan Bahorok, Langkat.
Selain di Desa Lau Damak, aktivitas yang merusak ekosistem lingkungan itu juga terjadi di Dusun Seleles, Desa Sematar.
Atas maraknya galian c diduga ilegal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) memberi catatan buruk kepada Polres Langkat dalam penindakan yang tidak maksimal.
“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” ungkap Menejer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik dalam keterangan tertulisnya.
Walhi Sumut, kata Jaka, pernah mengawal kasus lingkungan sektor kehutanan di Langkat.
Dalam pengawalan ini, Walhi Sumut berhadapan dengan oknum TNI yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan hingga mengintimidasi masyarakat.
“Walhi Sumut juga beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan polisi terkait kasus lingkungan ke Polres Langkat dan Polda Sumut. Namun, tak satupun laporan tersebut yang ditindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Jaka.
Karenanya, Walhi Sumut menilai, Polda Sumut khususnya Polres Langkat, tidak sanggup menegakkan hukum lingkungan di bumi bertuah.
“Atau memang tidak mau melakukan penegakan hukum lingkungan,” ujar Jaka.
“Kasus Galian C juga menjadi permasalahan penegakan hukum yang tidak pernah sungguh-sungguh dituntaskan oleh aparatur penegak hukum setempat. Tidak mungkin dalam rentang waktu yang panjang, pihak kepolisian setempat tidak mengetahui masuknya alat berat (beko) dan truk-truk pengangkut di lokasi galian c,” sambungnya.
Sejatinya, menurut Jaka, polisi sudah dapat menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Tanpa protes warga, pihak kepolisian sudah sepatutnya menindak aktivitas tambang, apalagi jika memang Galian C tersebut merupakan aktivitas ilegal,” ucap Jaka.
“Sebelumnya, Walhi Sumut telah mendesak kepada pemerintah atau stakeholder terkait untuk mengusut tuntas oknum-oknum di tubuh Polda Sumut yang terafiliasi dengan mafia-mafia lingkungan termasuk di Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Walhi Sumut menilai tidak akan mungkin Galian C khususnya yang ilegal terus berlangsung apabila tidak ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking (pelindung) usaha tersebut,” tambahnya.
Bahkan Walhi Sumut juga memberi ultimatum kepada Kapolri dan jajaran. Jika tidak mampu menindak penambangan ilegal, lebih baik mundur dan jadi petani saja.
“Apabila suatu aktivitas illegal seperti galian c terus berlangsung dalam waktu yang lama walaupun telah diprotes warga, maka kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking. Dalam hal ini, Walhi Sumut kembali mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumut, untuk melakukan reformasi total dan usut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut termasuk Polres Langkat sampai ke tingkat Polsek. Apabila pihak kepolisian tidak sanggup melakukan penegakan hukum terhadap galian c tersebut, lebih baik mundur dari institusi kepolisian dan menjadi petani saja,” tutup Jaka. (red)








