Topiksumut.id, JABAR – Polresta Cirebon, Jawa Barat, memeriksa delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas musibah longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR. AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan.
“Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini. Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang,” kata Sumarni dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Sumarni menerangkan bahwa penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara.
Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.
“Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut,” kata Sumarni.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu,” ucapnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)