Topiksumut.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Penggeledahan di rumah mewah milik Topan Ginting yang berlokasi di perumahan mewah Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berlangsung selama 7 jam, Selasa (2/7/2025).
Hasil penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain, uang senilai Rp 2,8 miliar di rumah tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. Senjata yang disita yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak,” sebut Budi.
Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.
Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.
“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Amatan wartawan, penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 9.30 sampai 16.40 WIB.
Saat hendak meningggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.
Koper itu berwarna biru muda, dongker, dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru. Namun, tak ada satu orang pun tim KPK yang memberikan keterangan kepada media.
Penggeledahan di rumah Topan Ginting ini merupkan lanjutan dari penggeledahan serupa pada Senin (1/7/2025) kemarin. (Red)