Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Rencanakan Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan

Redaksi by Redaksi
12/01/2026
in Kriminal
0
Rencanakan Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya pada Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Terbukti Rencanakan Pembunuhan Istri di Medan, Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati

Tengku Dian Anugerah dituntut mati oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan.

Baca Juga

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026

Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Astri Gustina Yolanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

Oditur Letkol Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” kata Letkol Sugito membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, dikutip dari Tribun Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Sehingga Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyata dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

“Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain,” kata Oditur.

“Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” lanjut Oditur.

Usai membacakan tuntutan, terlihat Serma Diam hanya menunduk.

Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.

Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya.

Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman. (Red)

Tags: BunuhDituntutIndonesiaKota MedanKriminalNasionalPengadilan MiliterPidana MatiSerma Tengku DianSumatera UtaraSumutTNI
Previous Post

Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta dan Keterlibatan Oknum Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai

Next Post

Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Menarik Lainnya

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

16/03/2026
Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

15/03/2026
Next Post
Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, PDIP Sumut : Kepentingan Elit Bukan Rakyat

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Ketua KONI Binjai Tegaskan Atlet PON dan Peparnas 2024 yang Terima Tali Asih tak Dipotong Pajak

Ketua KONI Binjai Tegaskan Atlet PON dan Peparnas 2024 yang Terima Tali Asih tak Dipotong Pajak

03/06/2025
Prof Yuddy Chrisnandi : Balitbang DPP Golkar Go Kerja Menangkan Golkar Untuk Indonesia

Prof Yuddy Chrisnandi : Balitbang DPP Golkar Go Kerja Menangkan Golkar Untuk Indonesia

24/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net