Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang petani berinisial DB (45) warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Selain menjadi seorang petani, DB ternyata seorang bandar togel.
“Tersangka diamankan personel pada, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.55 WIB. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (21/1/2026).
Lanjut Mirzal, ia berkomitmen memberantas perjudian diwilayah hukum Polres Binjai.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata Mirzal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.
Sedangkan itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan pun menjelaskan kronologi penangkapan bandar togel itu.
“Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hizkia.
Setelah penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, personel kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” ucap Hizkia.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
“Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Hizkia. (Red)








