Topiksumut.id, BINJAI – Sat Reskrim Polres Binjai masih mendalami penanganan perkara penganiayaan saling lapor yang terjadi di Arena Biliar yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada, Minggu (25/5/2025) kemarin.
Dua laporan polisi atas penganiayaan yang diselidiki Polres Binjai berujung penetapan tersangka dari masing-masing pelapor.
NS membuat laporan ke Polres Binjai pada hari yang sama peristiwa penganiayaan terjadi, sesuai nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai, 25 Mei 2025.
Sementara MY melapor ke Polda Sumut setelah 37 hari kejadian atau pada 1 Juli 2025, dengan nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut.
Penganiyaan yang dilakukan MY bersama kawan-kawan dengan jumlah terduga 5 orang itu bermula dari pasangan kekasih NS dan SA mendatangi mereka.
Alasan pasangan kekasih itu mendatangi MY karena tak suka dilihatin terus.
Artinya, MY diduga melirik dan melihat SA secara intensif hingga membuatnya risih. Ketika didatangi, terjadi cekcok mulut antara dua kelompok tersebut yang berujung MY menantang NS berkelahi.
Setelah NS didorong dengan lengan MY, perkelahian pun terjadi. Namun, pengunjung lainnya yang diduga teman-teman MY langsung mengerumuni perkelahian.
Bukan melerai, tapi justru sebaliknya. Singkat cerita, manajemen Arena Biliar pun memisahkan perkelahian tersebut dan pasangan kekasih itu diminta untuk keluar.
Namun dari rekaman video CCTV yang diterima, kelompok MY diduga masih tidak puas lantaran dipisah menejemen Arena Biliar hingga akhirnya ditantang kembali di pintu masuk.
Bahkan seorang pria diduga dari teman MY memukul lebih dulu kepada NS dan diikuti yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dari kedua laporan tersebut. Masing-masing pelapor statusnya tersangka.
Itu menunjukkan Polres Binjai bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Masing-masing pelapor ditetapkan tersangka dan dari laporan NS, juga ada FI yang ditetapkan tersangka. FI merupakan teman dari MY,” ucap Hizkia, Kamis (7/8/2025).
Polres Binjai disebut menolak laporan dari salah satu kelompok yang terlibat perkelahian. Karenanya, laporan tersebut mendarat di Polda Sumut dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Binjai.
Menanggapi soal laporan ditolak, Hizkia menepisnya.
“Tidak ada ditolak laporan,” kata Hizkia.
Namun muncul keanehan dalam laporan di Polda Sumut. Soalnya, laporan tersebut dilayangkan setelah 37 hari kejadian.
Diduga sudah sempat terjadi komunikasi perdamaian ada kedua belah pihak. Namun, hasilnya tidak menemukan titik terang dan akhirnya laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumut.
Disinggung perdamaian sebelum laporan ke Polda Sumut, Hizkia mengaku tidak tau.
“Kami baru dengar ada upaya damai setelah ditersangkakan. Yang pasti kami menangani perkara ini secara profesional dan ketiga tersangka ditahan,” tutup Hizkia. (Red)