Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Korupsi Pembuatan Kapal Tunda, Kejatisu Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo

Redaksi by Redaksi
14/10/2025
in Kriminal
0
Korupsi Pembuatan Kapal Tunda, Kejatisu Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo

Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS. Ia ditahan dan dibawa ke rumah tahanan pada Senin (13/10/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi pembuatan kapal tunda kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Satu tersangka baru adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS. Ia ditahan dan dibawa ke rumah tahanan pada Senin (13/10/2025).

Baca Juga

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
@topik_sumut

Satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi pembuatan kapal tunda kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Satu tersangka baru adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS. Ia ditahan dan dibawa ke rumah tahanan pada Senin (13/10/2025). Dalam kasus ini, RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang juga menjadi konsultan pengawas pada proyek itu. “Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah” kata Muhammad Husairi, Selasa (14/10/2025). Penahanan terhadap tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama” katanya. Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan. (*) #topiksumut #viral #kejatisu #pelindo #kapal

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

Dalam kasus ini, RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang juga menjadi konsultan pengawas pada proyek itu.

“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah” kata Muhammad Husairi, dilansir dari Tribun Medan, Selasa (14/10/2025).

Penahanan terhadap tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama” katanya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.

Namun hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Penyidik juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. (Red)

Tags: IndonesiaKapal TundaKejatisuKorupsiNasionalPelindoSumatera UtaraSumut
Previous Post

Korupsi Aset PTPN I, Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejatisu

Next Post

Polres Binjai Sertijab Pejabatnya, Waka Polres dan Kasat Narkoba Diganti

Menarik Lainnya

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

16/03/2026
Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

15/03/2026
Next Post
Polres Binjai Sertijab Pejabatnya, Waka Polres dan Kasat Narkoba Diganti

Polres Binjai Sertijab Pejabatnya, Waka Polres dan Kasat Narkoba Diganti

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

Trafik Pengendara di Tol Binjai-Langsa Meningkat 24 Persen pada Libur Panjang Imlek

16/02/2026
Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri Tuntas, Isinya Orang Mentereng

Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri Tuntas, Isinya Orang Mentereng

30/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net