Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN atas korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN atas korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan RN sehari setelah Kejaksaan menangkap RA yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 16. RN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026
Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

16/01/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Setelah ditetapkan, tersangka RN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 28 September 2025,” ujar Daniel, Rabu (10/9/2025).

Menurut Daniel, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Tersangka RN tiba di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB, dan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada 2022 dan 2023 SMA Negeri 19 Medan Marelan menerima total dana BOS sebesar Rp3,59 miliar, masing-masing Rp1,79 miliar setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut dia, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. “Penyalahgunaan dana ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih,” ungkap Daniel.

KEPALA Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang lain,” tegas Daniel. (Red)

Tags: Dana BOSIndonesiaJaksaKepsekKorupsiKota MedanNasionalSMAN 19 MedanSumatera UtaraSumut
Previous Post

Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

Next Post

Motor Kurir Pengantar Paket Dicuri di Kota Medan, Ini Modusnya

Menarik Lainnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026
Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

16/01/2026
Polisi Sita 4,08 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Langkat, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Polisi Sita 4,08 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Langkat, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

16/01/2026
7,62 Gram Sabu Disimpan di Dalam Kotak Permen saat Pria di Langkat Diringkus Polisi

7,62 Gram Sabu Disimpan di Dalam Kotak Permen saat Pria di Langkat Diringkus Polisi

14/01/2026
Next Post
Motor Kurir Pengantar Paket Dicuri di Kota Medan, Ini Modusnya

Motor Kurir Pengantar Paket Dicuri di Kota Medan, Ini Modusnya

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Ini Nama-nama 20 Pejabat Langkat Eselon II yang Lulus Seleksi Administrasi

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Diskotek yang Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba di Langkat dan Deliserdang Akhirnya Dirobohkan

Diskotek yang Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba di Langkat dan Deliserdang Akhirnya Dirobohkan

16/08/2025
Baru 28 Detik Ronde Pertama, Jeka Saragih Sudah KO di UFC 316

Baru 28 Detik Ronde Pertama, Jeka Saragih Sudah KO di UFC 316

08/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net