Topiksumut.id, MEDAN – Indra Supomo alias Pomo (52) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66), di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Jumat (11/7/2025) dini hari.
Aksi keji ini dilakukan pelaku untuk melunasi utang judi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, kejadian bermula saat korban bangun untuk melaksanakan Salat Subuh.
“Tiba-tiba, Pomo menyergap dari belakang, mendorong, lalu membenturkan kepala Suryati ke lantai berkali-kali hingga tak sadarkan diri,” ujar Dian, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (13/7/2025)
Suryati mengalami luka lebam di punggung, leher, dan wajah. Kalung emas seberat 6 gram miliknya hilang.
Suaminya M. Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar keributan tetapi mengira istrinya sedang bermimpi.
Pomo menutup wajah dengan kain dan berusaha tidak bersuara agar tidak dikenali.
Polisi berhasil menangkap Pomo di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7) dini hari.
Dari pengakuannya, Pomo terdesak utang, ia menjual kalung korban seharga Rp5 juta untuk membayar utang kayu Rp3,5 juta dan utang judi Rp1,3 juta.
Sisa uangnya Rp200 ribu berhasil disita polisi.
Saat penangkapan, Pomo berusaha melawan dengan memukul petugas. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.
Pomo dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian. (Red)