Topiksumut.id, BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, untuk kedua kalinya menunda pembacaan tuntutan terhadap pecatan oknum polisi yang terlibat dalam perkara satu kilogram sabu.
Adapun terdakwa atasnama Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya pecatan polisi), Gilang Pratama dan Abdur Rahim (sipil).
Pembacaan tuntutan pidana ini ditunda kali kedua, dan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fadel Pardamean akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) mendatang.
“Tuntutan tunda sedang dalam proses,” ujar JPU, Paulus, Jumat (20/2/2026).
Informasi yang dirangkum wartawan, Erina saat berstatus tersangka menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Satres Narkoba Polres Binjai berinisial BBN.
Pemeriksaan pertama dengan mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Taufik pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Dan kedua, pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari Kantor Hukum Ahmad Syukri Lubis pada Jumat (10/10/2025).
Dalam pemeriksaan lanjutan, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum perwira pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN yang memberi perintah untuk menjualkan sabu seberat satu kilogram yang diduga barang bukti hasil tangkapan.
Tidak hanya Ipda JN, juga ada oknum lain berinisial Aipda MS dan Brigadir AH. Dugaan perintah menjualkan sabu itu datang dari Ipda JN, seperti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.
Sementara Aipda MS juga sempat menunjukkan sabu kepada terdakwa Ngatimin yang dibawa di dalam mobil, dan akhirnya Brigadir AH yang antarkan sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam paper bag warna cokelat.
Jaksa Paul saat disoal nama-nama oknum lain yang terlibat tidak dimuat dalam dakwan, malah menjawab tidak mau ambil pusing.
“Lokus kita hanya di Binjai, jadi kita gak mau ambil pusing soal yang di Medan. Nama-nama yang lain (oknum polisi diduga terlibat), itu kejadian di Medan,” ucap Paul.
Paul menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerja Kepala Seksi Inteljen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.
Ronald juga menambahkan, jaksa tidak memuat nama oknum lain sebagai saksi karena sudah memenuhi unsur.
Sebab, jaksa bertugas untuk pembuktian yang di dalam perkara ini kepemilikan sabu tersebut milik siapa.
“Sepanjang memenuhi unsur dari keterangan saksi dan petunjuk, tidak harus semua saksi diambil keterangannya dalam persidangan. Dan terdakwa punya hak ingkar, saya juga pernah penuntut umum, gak semua keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan sama dengan dalam persidangan, kebanyakan berubah,” ucap Ronald.
Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan.
Dan menariknya lagi, Erina juga mengungkapkan itu kepada penyidik saat proses penyidikan.
Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya. Justru sebaliknya, jaksa tak mau ambil pusing karena hanya fokus peristiwa penangkapan di Binjai saja.
Paulus juga menyebut, penyidik ada mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka.
“Tapi AH itu belum ditangkap, untuk apa dikirim ke sini dan salah alamat juga, harusnya ke Kejari Medan kirim SPDP AH itu,” ucap Paulus.
Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.
Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.
Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).
Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.
Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (red)








