Topiksumut.id, BINJAI – Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani dugaan korupsi dana insentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) tahun anggaran 2024 senilai Rp 20,8 miliar dengan status perkara sudah tahap penyidikan, tak kunjung menetapkan tersangka.
Hasilnya penyidik disarankan agar untuk mengubah alur dalam proses pendalaman perkara.
Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda menilai, Kejari Binjai yang mendalami dugaan penyimpangan dalam realisasi dana insentif fiskal diminta untuk menelusuri aliran dana dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).
Karena belum ada tersangka, dia menilai, penyidik saat ini masih tengah menghimpun bukti awal.
“Fakta bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka, bisa saja saat ini Kejari masih memetakan alur pencairan dana terutama menelusuri siapa pihak yang menandatangani dan mengesahkan SP2D,” ujar Elfenda, Jumat (21/11/2025).
Lanjut Elfenda, saat ini, tata kelola keuangan sudah direformasi dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Dengan sistem itu, bank daerah hanya sebatas menjadi tempat menyimpang uang. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Itu mengartikan, kata Elfenda, ada pergeseran tanggung jawab dalam mekanisme pencairan anggaran daerah.
“Sekarang, yang menginstruksikan pembayaran bukan lagi bank daerah, melainkan BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Proses itu dilakukan atas dasar dokumen SP2D yang disahkan oleh PPK-SKPD,” kata Elfenda.
“Dengan sistem yang berlaku saat ini fokus penyidik seharusnya bergeser bukan lagi pada pihak penerima dana, tetapi pada pemberi perintah bayar dan verifikator SP2D di dalam sistem SIPD. Kalau dulu yang disorot penerimanya, sekarang logikanya harus bergeser ke siapa yang menginput, memverifikasi, dan mengesahkan dokumen dalam sistem,” sambungnya.
Realisasi dana insentif fiskal yang menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp1,2 miliar ini anehnya tidak tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan auditor.
Karena itu, realisasinya menimbulkan kecurigaan dan dugaan penyimpangan.
Elfenda pun sepakat atas dugaan penyimpangan tersebut terkait perubahan tanggung jawab karena reformasi tata kelola keuangan menjadi SIPD.
Bahkan diduga modusnya dengan mengaburkan kode rekening.
“Karena titik rawan manipulasi justru ada di proses administratif itu. Penyidik dari Kajari perlu berkoordinasi dengan lembaga audit negara. Menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara secara akurat. Ini penting, agar hasil penyidikan punya dasar audit yang kuat,” kata Elfenda.
“Apabila terbukti ada penyimpangan bersifat struktural maka pendekatan hukum yang digunakan harus sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Kalau penyimpangannya terkait kewenangan dan bukan sekadar kesalahan prosedural, maka yang harus dijerat adalah penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, bukan hanya melihat pada penyimpangan di-output belanja,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing menyebut, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi dana insentif fiskal.
Dia menegaskan, perkara itu tidak jalan di tempat karena sudah tahap penyidikan.
Kata dia, penyidik juga sudah menelusuri aliran dana dalam realisasi dana insentif fiskal tersebut.
“Semua yang dikerjakan sudah optimal, artinya di lapangan ditemukan pekerjaan itu sudah ada tahun 2023 yang belum dibayar. Nah di DIF (dana insentif fiskal) 2024, dari DIF dibayarkan,” kata dia.
“SP2D (surat perintah pencairan dana) itu tidak akan mungkin cair kalau tidak ada SPM (surat perintah membayar) dari OPD, berarti kan sudah dikerjakan,” sambungnya.
Noprianto menyebut, penyidik tidak perlu memutar cara untuk mendalami dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut. Sebab, SP2D itu diterbitkan atas SPM dari OPD.
“Pengerjaannya juga ada semua,” pungkasnya.
Penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal naik status dari penyelidikan pada Agustus 2025 kemarin.
Sejatinya dana insentif fiskal digunakan untuk pengentasan kemiskinan, namun malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan.
Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan.
Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp 70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai.
Pengajuan dana insentif fiskal ditandatangi Wali Kota Binjai, Amir Hamzah pada 12 Januari 2023 lalu.
Itu diketahui dalam dokumen sepotong yang dilihat wartawan dengan nomor 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal. (Red)








