Topiksumut.id, BINJAI – Realisasi Dana Isentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sebesar Rp 20,8 miliar, menyisahkan lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebanyak Rp 1,2 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba beberapa waktu yang lalu.
Toga menyatakan ada silpa dalam realisasi dana insentif fiskal.
Namun pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 tidak mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tersebut.
Menanggapi LHP BPK yang tidak mencatat silpa pada realisasi dana insentif fiskal, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyebut, umumnya silpa selalu dituliskan jika memang ada.
“Silpa penyebabnya bisa karena adanya pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja (satu tahun anggaran) atau ada transfer dari pusat yang dikirim saat akhir tahun anggaran yang tidak dapat digunakan untuk membayar pekerjaan. Biasanya dalam LHP BPK, Silpa biasanya dicantumkan jika memang ada. Silpa adalah kelebihan anggaran yang tidak terpakai dari suatu periode anggaran,” kata Elfenda, Selasa (19/8/2025).
“LHP BPK adalah laporan resmi yang memuat hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika ada Silpa yang signifikan, BPK akan mencatatnya. Jika seorang pejabat menyatakan adanya Silpa, namun laporan BPK tidak menunjukkannya, maka ada beberapa kemungkinan,” sambungnya.
Pertama, kata Elfenda, perbedaan waktu pencatatan antara pernyataan pejabat dan waktu audit BPK. Kedua, terjadi perbedaaan interpretasi atau klasifikasi terkait dana tersebut.
“Ketiga, ketidaksesuaian data, di mana pernyataan pejabat tidak didukung oleh data akuntansi yang valid dan diverifikasi. Keempat, kemungkinan mengaburkan kode rekening yang bisa menjadi tindakan yang sangat serius dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap Elfenda.
Lanjut Elfenda, kode rekening berfungsi sebagai identitas dan klasifikasi setiap transaksi keuangan, agar sesuai dengan peruntukannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bisa saja untuk menghindari adanya pengawasan bila ada kemungkinan penyimpangan, untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Hal ini juga bisa menyebabkan tumpang tindih anggaran, di mana satu kegiatan dibiayai oleh lebih dari satu sumber dana, yang merupakan bentuk pemborosan atau bahkan penyalahgunaan,” kata Elfenda.
Sedangkan itu, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah memilih kabur saat hendak diwawancarai usai rapat paripurna dengan agenda mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPRD, Jumat (15/8/2024) kemarin.
Amir beralasan hendak Salat Jumat. Namun amatan wartawan di jam dinding yang terpasang, Salat Jumat berkumandang sekitar 30 menit lagi.
“Mau Jumatan,” singkat Amir.
Begitu juga Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga saat dikonfirmasi soal silpa tersebut, ia tak memberikan komentarnya.
Sebelumnya, persoalan dana insentif fiskal yang disoroti mahasiswa disebutkan awalnya diterima Pemko Binjai sebesar Rp 32 miliar. Namun, BPKPAD Binjai menepisnya dan menyebut Rp 20,8 miliar.
Dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan itu malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan.
Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.
Informasi diperoleh, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp 5 miliar saja.
Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp 5 miliar.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.
Sejauh ini hingga 4 bulan berlalu proses penyelidikan, penyelidik tindak pidana khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (Red)