Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Deliserdang sampai saat ini masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ada pun pemeriksaan diduga perihal pelanggaran yang dilakukan.
Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ketiga diduga melakukan pengutipan uang terhadap Kepala Desa.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Deli Serdang, Revanda Sitepu bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
“Kalau yang di Palas itu kan Kajari, Kasi Pidsus dan staf TU. Kalau Deliserdang, itu Kajari dan Kasi Pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, dilansir dari Tribun Medan, Selasa (3/2/2026).
“Untuk Palas soal dugaan pengutipan dana desa, tapi yang di Deliserdang kita belum dapat informasi,” kata Rizaldi.
Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung bersumber dari adanya laporan masyarakat.
“Kalau laporan itu disampaikan oleh masyarakat,” kata Rizaldi.
Sampai saat ini, lanjut Rizaldi, dua Kajari tersebut belum pulang dan masih diperiksa oleh Kejagung.
“Sampai saat ini belum pulang, masih diperiksa, dan sudah ditunjuk Plh Kajari untuk Palas dan Deliserdang.”
Kejagung melakukan penjemputan kepada dua Kajari di Sumut pada Kamis 22 Januari 2026 lalu.
Mereka disebut melakukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menanggapi perihal Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga yang diduga melakukan pungutan liar dana desa.
Harli menyampaikan telah memperingatkan jajarannya agar tidak ikut ikutan dalam menggunakan kewenangannya mendapat proyek atau bermain main dengan dana desa.
“Sejak awal sudah kita ingatkan jangan bermain bermain dengan dana desa, proyek,” kata Harli kepada tribun-medan, Minggu (25/1/2026).
Harli menyampaikan pemeriksaan terhadap Kajari dan dua orang lainnya adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak jajarannya yang melakukan tindakan tercela.
Harli menegaskan Kejatisu akan menindak tegas segala tindakan yang menyalahi aturan Kejaksaan.
”Ini bukti kita responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yg dilakukan oleh jajaran,” kata Harli.
Harli pun meminta agar seluruh jajarannya di Kejaksaan Tinggi Sumut menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional.
“Kita berharap semua jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas fungsi apalagi dalam penegakan hukum tipikor,” ujarnya. (Red)







