Topiksumut.id, LANGKAT – Pabrik PT Kasmo Pramono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.
Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.
Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, diduga dibekengi oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat, berinisial DS.
“Ia bang, nampaknya keras deking mereka. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekengi oknum anggota DPRD berinisial DS,” ujar Rabial warga sekitar saat diwawancarai wartawan, Minggu (29/6/2025).
Menurut Rabial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mendatangi PT Kasmo Pramono Utama.
Namun diduga pabrik tersebut tidak memperdulikan sama sekali dan diduga tak takut dengan undang-undang yang berlaku.
Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.
“Ini terjadi sudah sebulan belakangan ini. Terakhir tanggal 28 Juni 2025 kemarin pabrik buang limbahnya lagi. Ada kami video kan,” ujar Rabial.
Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Langkat juga sudah menyidak pabrik PT Kasmo Pramono Utama.
Namun kedatangan mereka diduga hanya sebagai formalitas saja. Disebut-sebut oknum anggota dewan itu, mencari pundi-pundi dari pabrik yang bermasalah tersebut.
“Pihak pabrik melalui humasnya juga sombong dan angkuh. Masa katanya saat kita konfirmasi, dia enggak sempat melayani kami,” ujar Rabial.
Diketahui pada, Selasa (10/6/2025) yang lalu, warga Dusun I, Desa Halaban, telah menggruduk PT Kasmo Pramono Utama.
Warga menolak pabrik PT Kasmo Pramono Utama membuang limbah dan asap pabrik dipemukiman warga.
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah pabrik di Indonesia meliputi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.
“Adapun tuntutan warga, pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai,” ujar Rabial.
“Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini,” sambungnya.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak PT Kasmo Pramono Utama dan oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekenginya. (Red)