Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

PT Kasmo Pramono Utama Buang Limbah Sembarangan, Diduga Dibekengi Oknum Anggota DPRD Langkat

Redaksi by Redaksi
29/06/2025
in Daerah
0
PT Kasmo Pramono Utama Buang Limbah Sembarangan, Diduga Dibekengi Oknum Anggota DPRD Langkat

Pabrik PT Kasmo Promono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Pabrik PT Kasmo Pramono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.

Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025

Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, diduga dibekengi oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat, berinisial DS.

“Ia bang, nampaknya keras deking mereka. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekengi oknum anggota DPRD berinisial DS,” ujar Rabial warga sekitar saat diwawancarai wartawan, Minggu (29/6/2025).

Menurut Rabial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mendatangi PT Kasmo Pramono Utama.

Namun diduga pabrik tersebut tidak memperdulikan sama sekali dan diduga tak takut dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.

“Ini terjadi sudah sebulan belakangan ini. Terakhir tanggal 28 Juni 2025 kemarin pabrik buang limbahnya lagi. Ada kami video kan,” ujar Rabial.

Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Langkat juga sudah menyidak pabrik PT Kasmo Pramono Utama.

Namun kedatangan mereka diduga hanya sebagai formalitas saja. Disebut-sebut oknum anggota dewan itu, mencari pundi-pundi dari pabrik yang bermasalah tersebut.

“Pihak pabrik melalui humasnya juga sombong dan angkuh. Masa katanya saat kita konfirmasi, dia enggak sempat melayani kami,” ujar Rabial.

Diketahui pada, Selasa (10/6/2025) yang lalu, warga Dusun I, Desa Halaban, telah menggruduk PT Kasmo Pramono Utama.

Warga menolak pabrik PT Kasmo Pramono Utama membuang limbah dan asap pabrik dipemukiman warga.

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah pabrik di Indonesia meliputi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.

“Adapun tuntutan warga, pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai,” ujar Rabial.

“Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini,” sambungnya.

Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak PT Kasmo Pramono Utama dan oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekenginya. (Red)

Tags: Anggota DewanDibekengiDLHDPRDIndonesiaKabupaten LangkatLimbahLingkungan HidupNasionalPT Kasmo PromonoSumatera UtaraSumut
Previous Post

2 Tahun Dihukum Kasus Doping, Akhirnya Paul Pogba Resmi Perkuat AS Monaco

Next Post

KPK Diminta Kasus OTT Kadis PUPR Topan Ginting Diusut Tuntas, Pengamat : Seakan Ada Anak Emas

Menarik Lainnya

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Next Post
KPK Diminta Kasus OTT Kadis PUPR Topan Ginting Diusut Tuntas, Pengamat : Seakan Ada Anak Emas

KPK Diminta Kasus OTT Kadis PUPR Topan Ginting Diusut Tuntas, Pengamat : Seakan Ada Anak Emas

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

21/08/2025
3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

24/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net