Topiksumut.id, LANGKAT – Kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih terus bergulir.
Diketahui, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) itupun viral di media sosial.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial MB dan AT.
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan.
Kepala Cabjari Pangkalanbrandan, Romel Tarigan mengakui hal tersebut.
“Sudah pemberkasan, lagi kami kembalikan ke penyidik untuk perbaikan,” ujar Romel, Rabu (2/7/2025).
Romel juga mengkui, ada dua orang tersangka yang tercatat dalam berkas dari penyidik. Disoal pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik sudah berapa kali, Romel menjawab, baru sekali.
“Ini pasal yang rencana kita dakwakan, kesatu pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana atau kedua pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” kata Romel.
Dikabarkan sebelumnya, kasus pemerasan dan pengancaman ini viral di media sosial karena pengusaha mengeluhkan tindakan ormas yang hendak menutup paksa pabriknya.
Bahkan Bupati Langkat, Syah Afandin juga buka suara menyikapi keluhan pengusaha yang berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif.
Kata pria yang karap disapa Ondim itu, Pemkab Langkat mendukung aparat penegak hukum memproses hal tersebut.
Sebab, bagi Ondim, itu sudah mengarah kepada perbuatan yang membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif.
Selain itu, perbuatan hingga tingkah laku ormas itu membuat investor takut berinvestasi di bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat).
“Jika sudah mengarah ke perbuatan yang tak kondusif, maka saya mendukung tindakan dalam bentuk apapun yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menjaga Kabupaten Langkat tetap kondusif,” tegas Ondim.
Adapun pabrik yang mendapat intimidasi hingga ditutup paksa dari ormas karena diduga permintaan tidak dipenuhi itu adalah UD Aguaris.
Persoalan yang viral ini juga berdampak kepada pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia yang turun ke Stabat. (Red)