Topiksumut.id, BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, memiliki hubungan yang kian semakin “romantis”.
Pasalnya Kejaksaan Negeri Binjai di bawah kepemimpinan Jufri sejak tahun 2023 lalu, selalu mendapat tempat yang spesial dihati Pemko Binjai.
Teranyar Pemko Binjai menganggarkan dana untuk pembangunan dan renovasi kantor, gedung barang bukti dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Binjai sebesar Rp 5.700.679.952.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Apalagi diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF) yang diperoleh Pemko Binjai tahun 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.
Yang dilakukan Pemko Binjai, diduga menjadi alat barter soal persoalan hukum yang sedang diselidiki.
Hal ini pun disampaikan oleh Pengamat Hukum, Redyanto Sidi saat diwawancarai wartawan.
“Kita khawatir terjadi tawar-menawar, atau kita duga dijadikan alat membarter persoalan hukum yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Binjai,” ujar Redyanto, Selasa (24/6/2025).
Gitupun menurut Redyanto, idealnya kegiatan-kegiatan yang bersinggungan secara langsung, harus distanvaskan terlebih dahulu oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
Sampai akhirnya apa yang diselidiki oleh pihak kejaksaan jelas terang benderang.
“Dan kejaksaan pun tidak terbebani dalam melakukan penyelidikan hukum tersebut,” kata Redyanto.
Bahkan tak hanya itu, sejak Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri dilantik pada Bulan Februari 2023 lalu, Pemko Binjai setiap tahunnya selalu menganggarkan pembangunan dilingkungan kejaksaan yang dananya bersumber dari APBD.
“Itu yang kita khawatirkan. Terus perlu juga di cek dalam rangka apa Pemko Binjai membangun kantor kejaksaan,” ucap Dosen di Universitas Pembangunan Panca Budi.
“Kita menantang Kejaksaan Negeri Binjai menunjukkan professionalitas dan tupoksinya sebagai penegak hukum, kita lihat dan pantau saja,” sambungnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan dari Website LPSE Kota Binjai, pada tahun 2023, Pemko Binjai merenovasi Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dengan biaya Rp 2.714.955.663 (APBD) yang dikerjakan oleh CV Sepakat Karina alamat Jalan Amal, Gang Melati, No 33A Kota Medan.
Pada tahun 2024, Pemko Binjai merehabilitas rumah dinas Kejaksaan Negeri Binjai Rp 937.386.319 (APBD) yang dikerjakan oleh CV Yogi Lestari alamat Jalan Bambu II, No 88, Medan Timur, Kota Medan.
Pada tahun 2025, Pemko Binjai membangun dan renovasi kantor, gedung narang bukti dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Binjai Rp 5.700.679.952 (APBD).
Namun statusnya masih evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Dan terakhir supervisi pembangunan dan renovasi kantor, gedung barang bukti dan rumah dinas kejaksaan negeri binjai Rp 199.883.250 (APBD). Statusnya masih pembukaan dan evaluasi penawaran file I : administrasi dan teknis.
Artinya Pemko Binjai melalui Dinas PUTR sejak periode 2023-2025 telah menghabiskan dana untuk pembangunan dan renovasi dilingkungan Kejaksaan Negeri Binjai sebesar Rp 9,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri saat dikonfirmasi wartawan persoalan tersebut, enggan memberikan komentarnya.
Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga tidak dibalas yang bersangkutan.
Padahal pada saat menggelar silaturahmi bertajuk Coffee Morning dengan awak media pada, Senin (23/6/2025) pagi, Jufri mengatakan mengharapkan dukungan dari para insan pers, demi mengoptimalkan kinerja kejaksaan, terutama dalam ptoses penegakan hukum, penyuluhan hukum bagi masyarakat, dan mendongkrak tingkat kepercayaan publik.
Begitu juga Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama. Saat dikonfirmasi juga tidak memberikan komentarnya. Pesan singkat dari WhatsApp juga tak dibalas Ridho.
Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyelidikan.
Penyelidik maupun penyidik tengah mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah terkait yang mengurusi itu.
“Semua dinas terkait sudah dipanggil, ini sedang didalami. Sudah 8 dinas yang diperiksa, termasuk BPKPAD,” kata Noprianto.
Masyarakat juga menunggu Kejari Binjai melakukan penyelidikan.
Hal ini diketahui dari sejumlah gelombang massa yang menggeruduk Kantor BPKPAD Binjai dan kantor kejaksaan negeri, untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal. (Red)