Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Masih Susun SE Wali Kota, Minggu Depan Pemko Binjai Terapkan WFH ASN

Redaksi by Redaksi
01/04/2026
in Daerah
0
DPRD Minta Judul Proyek yang Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal, Dinas PUTR Binjai tak Bisa Perlihatkan

Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, akan menerapkan aturan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN.

WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Baca Juga

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

01/04/2026
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

01/04/2026

Kebijakan WFH hari Jumat, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Untuk WFH, Kota Binjai akan menerapkan aturan sesuai SE Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda sesuai dengan yg diatur oleh Kemendagri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Rabu (1/4/2026).

Lanjut Fauzi, saat ini Pemko Binjai masih dalam proses penyusunan SE wali kota, yang diharapkan Minggu depan akan efektif berlaku.

“Di mana teknisnya akan diatur dalam SE dimaksud. Untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” ujar Fauzi.

Sementara itu, isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.

ADVERTISEMENT

ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

– Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
– Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).

ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.

Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:

Pemerintah Kabupaten/Kota

– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

– Jabatan Administrator (Eselon III).

– Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya.

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat.

– Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

– Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

– Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

– Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.

– Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

– Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.

– Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. (red)

Tags: ASNIndonesiaKemendagriKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumutWali KotaWFH
Previous Post

Pria di Kota Binjai Aniaya Mantan Istri, Cemburu Karena Boncengan dengan Lelaki Lain

Next Post

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

Menarik Lainnya

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

01/04/2026
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Dugaan Kasus Markup Video Profil Desa

01/04/2026
LAGI Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai

LAGI Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai

01/04/2026
Fraksi Gerindra Rencana Laporkan Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Binjai, Kejatisu: Silahkan

Fraksi Gerindra Rencana Laporkan Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Binjai, Kejatisu: Silahkan

31/03/2026
Next Post
Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

Majelis Sidang Sengketa Informasi Berang ke BPKPAD Binjai, Data DIF tak Diuraikan Secara Utuh

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

Rekomendasi

MENGEJUTKAN Pria Paruh Baya Tunjuk dan Adang Mobil Presiden Prabowo di Langkat

MENGEJUTKAN Pria Paruh Baya Tunjuk dan Adang Mobil Presiden Prabowo di Langkat

13/12/2025
Sayed Junaidi Rizaldi, dari Aktivis 98 ke Calon Ketua IKA UPN Veteran Jakarta

Sayed Junaidi Rizaldi, dari Aktivis 98 ke Calon Ketua IKA UPN Veteran Jakarta

17/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net