Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Mabes Polri Wajib Dalami Perwira Unit Polda Sumut yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
05/02/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut memerintahkan pecatan polisi untuk menjual sabu seberat satu kilogram.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan pecatan polisi Aipda Erina Sitapura di Pengadilan Negeri Binjai belum lama ini.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

Pengakuan pecatan polisi itupun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Hasilnya Markas Besar (Mabes) Polri didesak turun tangan mendalami dan membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut.

Diketahui dugaan perintah itu dibeberkan Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai.

Adalah oknum Panit Narkoba Polda Sumut berinisial JN dengan pangkat Ipda yang memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual sabu seberat satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

“Mabes Polri wajib mendalami keterangan terdakwa ini (Erina), karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat terjadi penangkapan. Terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan adalah sebuah fakta baru,” ujar Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring saat diwawancarai wartawan, Kamis (5/2/2026).

Mabes Polri tidak boleh tinggal diam menyikapi keterangan Erina. Baginya, ini merupakan momentum pembenahan secara internal dan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

“Jika Mabes Polri diam, patut dipertanyakan. Perbuatan oknum polisi seperti ini tidak akan mungkin melakukan sendiri tanpa ada struktur yang tersistem,” ucap Ferdinand.

“Tanpa ada perintah dari atasan, anak buah tidak akan berani berbuat. Dugaan perintah ini harus didalami dan Mabes wajib buka penyelidikan baru untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh internal Polri,” sambungnya.

Kepada penyidik yang melakukan penyidikan, Ferdinand meminta juga kepada Bidang Propam Polda Sumut juga turun tangan.

Dia menduga, adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Bidang Propam Polda Sumut harus turun mendalami dugaan ketidakprofesionalan penyidik,” kata Ferdinand.

Dalam sidang, Aipda Erina Sitapura mengungkapkan dugaan perintah dari Ipda JN untuk menjual sabu seberat satu kilogram dengan harga jual Rp 320 juta.

Sedangkan harga awal hanya Rp 260 juta, sehingga keuntungan Rp 60 juta dibagi rata di antara para pelaku.

Empat pihak yang disebut memperoleh bagian masing-masing Rp 15 juta antara lain Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, dan kurir yang mencari pembeli.

Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.

Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Red)

Tags: IndonesiaKota BinjaiKriminalNarkobaNasionalPengadilanPerwiraPolda SumutPolriSumatera UtaraSumut
Previous Post

MA Tolak Kasasi Pemkab Terkait Gugatan TUN Seleksi PPPK Tahun 2023, BKD : Kami Masih Menunggu

Next Post

Bulan Februari Makin Untung! Daya Daihatsu Langkat Lanjutkan Promo PNS dan Diskon Imlek

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Bulan Februari Makin Untung! Daya Daihatsu Langkat Lanjutkan Promo PNS dan Diskon Imlek

Bulan Februari Makin Untung! Daya Daihatsu Langkat Lanjutkan Promo PNS dan Diskon Imlek

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

01/06/2025
Amerika Serikat Ikut Perang, Serang 3 Fasilitas Nuklir Utama Milik Iran

Amerika Serikat Ikut Perang, Serang 3 Fasilitas Nuklir Utama Milik Iran

22/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net