Topiksumut.id, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, me-warning setiap kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD), usai terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin saat dikonfirmasi wartawan.
“Dari awal saya bersama jajaran Pak Sekda, Inspektorat, sudah memberi warning jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan akibat seperti OTT, dan pelanggaran hukum lainnya,” ujar pria yang kerap disapa Ondim, Senin (30/6/2025).
Lanjut Ondim, kejadian yang terjadi di Madina mengingatkan seluruh pejabat di Kabupaten Langkat agar selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Dan dengan kejadian ini juga untuk mengingatkan kembali bahwa hal itu jangan sampai terjadi di Kabupaten Langkat,” kata Ondim.
Diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).
“Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep kemudian merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut.
Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
“Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” ujar Asep kemudian.
Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
Lalu, proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun. (Red)