Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara.
Teranyar Kejari Binjai telah memeriksa 15 pemborong atau rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek dan diduga dibayarkan menggunakan dana isentif fiskal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan dana isentif fiskal masih berada di tahap penyelidikan.
“Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan,” ujar Noprianto, Rabu (16/7/2025).
Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hasilmya belum dapat dipublikasikan.
“Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir,” ujar Noprianto.
Dalam penyelidikan ini, dijelaskan Noprianto, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp 20,8 miliar.
Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan. Tahap pertama senilai sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.
Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai.
“Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk,” ujar mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini.
Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap.
LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.
Noprianto juga mengungkap bahwa hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini.
Pihaknya masih fokus pada dua hal utama, yaitu mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan, serta memastikan keabsahan LPJ dari masing-masing perusahaan rekanan.
“Kami ingin tahu apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa satu per satu kontraktor,” kata Noprianto.
Menurutnya, tim belum bisa menyampaikan perhitungan potensi kerugian negara karena data masih dikumpulkan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses ini.
Menanggapi kemungkinan perkembangan kasus ke tahap penyidikan, Noprianto mengatakan keputusan itu bergantung pada hasil ekspos tim penyelidik.
“Kami tidak akan melompat ambil kesimpulan tanpa data yang lengkap,” ucap Noprianto.
“Pada intinya kami ingin masyarakat tau bahwa proses hukum berjalan, dan kami tidak diam,” sambungnya. (Red)