Topiksumut.id, BINJAI – Penyelidikan dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, diduga jalan ditempat.
Pasalnya sudah empat bulan, penyelidik belum mampu menyelesaikan ataupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Teranyar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat dikonfirmasi belum lama ini, mengaku tak tau apa-apa soal penanganan kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai berjumlah Rp 20,8 miliar pada tahun 2024.
“Saya belum tau apa-apa, nanti ya,” ujar Iwan.
Diketahui Iwan Setiawan adalah Kajari Binjai yang baru. Di mana sebelumnya ia menggantikan Jufri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedangkan itu, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal Kota Binjai.
Menurutnya, pergantian Kepala Kejaksaan Negeri tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan atau memperlambat proses penyelidikan.
“Kami dari LAWAN Institute sangat prihatin melihat perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal di Kota Binjai. Kasus ini sudah cukup lama mencuat ke publik, namun hingga kini belum ada kejelasan atau transparansi dari Kejari Binjai terkait progres penanganannya,” ujar Abdul Rahim, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (7/8/2025).
Rahim mengaku terkejut dengan pernyataan Iwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan terhadap perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal.
“Dalam wawancara singkatnya, beliau menyatakan, “Saya belum tahu apa-apa, nanti yaa,”. Pernyataan tersebut mencerminkan dugaan lemahnya koordinasi internal antara pejabat lama dan pejabat baru, serta memperkuat kekhawatiran publik bahwa ada potensi kasus ini diseret ke arah dugaan pengaburan'” ujar Rahim
“Pernyataan Kajari baru itu sangat disayangkan. Di tengah harapan publik akan penuntasan kasus korupsi, ia justru memberi kesan tidak siap atau tidak ingin menanggapi secara terbuka,” sambungnya.
Menurut Rahim, Ini bukan soal ketidaktahuan semata, tapi soal keberanian institusi dalam melawan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ia juga menambahkan, bahwa kasus dugaan penyimpangan dana insentif fiskal yang bersumber dari APBN tersebut harus menjadi prioritas penegakan hukum, karena menyangkut hak rakyat dan integritas tata kelola pemerintahan daerah yang transparan.
“Dukung lah Bapak Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, Kajari Binjai harus tunjukan komitmen dalam pemberantasan korupsi, rakyat pasti menilai,” tutup Rahim.
Dikabarkan sebelumnya, penyelidik sudah mengambil keterangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
Juga bahkan sampai “jemput bola” ke Gedung Kementerian Keuangan untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan dugaan korupsi insentif fiskal.
Sayangnya, hasil pemeriksaan dimaksud belum dapat diungkap ke publik. Selain itu, penyelidik juga telah mengambil keterangan terhadap belasan pemborong yang disebut-sebut mendapat proyek dari sumber anggaran dana insentif fiskal.
Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.
Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (Red)