Topiksumut.id, MEDAN – Aslinda Nasution Kepala Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, namanya disebut-sebut dalam sidang suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat dengan terdakwa eksBupati Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.
Nama Aslinda disebut pernah bertemu dengan Iskandar pada tahun 2021 untuk meminta pengerjaan sejumlah proyek pembangunan.
Dari pertemuan itu, Aslinda pun mendapatkan pekerjaan proyek.
Pernyataan itu tertuang dalam berita acara penyidikan dan dikuatkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni, Zuhuriah Wista Guru Singa bekas anggota DPRD Langkat dari Golkar.
Zuhuriah mengatakan, dirinya pernah menelfon Suhanda Citra orang dekat Iskandar untuk bertemu di rumahnya yang berada di Simpang Lima, Langkat.
“Iya pernah saya telfon Suhanda Citra ingin bertemu Marco dan Iskandar. Iya salah satunya untuk membicarakan pengerjaan proyek. Tapi saya telfon itu atas permintaan ibu Aslinda, untuk bertemu pak Iskandar,” kata Zuhuriah di Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum pun mencecar Zuhuriah perihal hubungan Iskandar dengan pengerjaan proyek di Langkat.
“Kenapa anda dan Aslinda ingin bertemu dengan Marcos dan Iskandar untuk bertemu,” tanya JPU.
Zuhuriah menyatakan bila pertemuan dia dan Aslinda untuk meminta pekerjaan proyek. Sebab kata dia, pekerjaan proyek di Langkat diatur oleh Iskandar.
Namun dia berkelit, bila hanya menemani Aslinda hari itu. Meski Zuhuriah juga mengakui saat menemani Aslinda, dia juga mendapat dua proyek dari Iskandar.
“Bertemu dengan Iskandar simpang Lima di rumah Iskandar. Sama Aslinda, ada Marcos. Saya sedikit geser dan percakapan Iskandar dan Aslinda. Saya hanya anter, dia (Aslinda) buat ketemu, katanya dapat pak (pekerjaan proyek),” ujar Zuhuriah.
Dalam dakwaan menyebutkan kedua yakni Terbit Rencana dan Iskandar menjadi terdakwa suap Rp 68 milliar untuk pengamanan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat.
Melalui terdakwa Iskandar, pekerjaan proyek diatur untuk memilih siapa saja yang akan melakukan pekerjaan.
Kedua terdakwa mengatur proyek yang dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Terbit dan Iskandar mengarahkan para kepala dinas dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara lelang, tender maupun penunjukan langsung di rumah atau warung sekitar rumahnya.
Terdakwa Iskandar yang mengatur segala paket pekerjaan dan wajib menyerahkan fee sebesar 15,5 sampai 16,5 persen dari nilai kontrak. (Red)