Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kades Sei Tualang Langkat Terpidana Penguasaan Lahan Dieksekusi Jaksa

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Kades Sei Tualang Langkat Terpidana Penguasaan Lahan Dieksekusi Jaksa

Kejari Langkat eksekusi Kades Sei Tualang kasus penguasaan lahan ilegal.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi terpidana kasus penguasaan lahan secara ilegal, Syamsul Bahri, yang juga merupakan Kepala Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (10/11/2025).

Syamsul dieksekusi usai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026
Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026

Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI dengan hukuman dua tahun penjara.

Kepala seksi (Kasi) inteligen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu membenarkan eksekusi tersebut.

“Benar telah dieksekusi dan terpidana diserahkan ke Rutan Tanjung Pura untuk menjalani hukuman dua tahun penjara,” ujar Nardo, Selasa (11/11/2025).

Syamsul datang ke kantor Kejari Langkat pada Senin siang dengan memakai seragam lengkap dinas kepala desa. Ia didampingi istrinya dan 30-an warga desanya yang menunggu di pintu masuk Kejari Langkat.

Saat dieksekusi Kejari pada Senin Sore, Syamsul tampak memakai rompi orange dengan tangan diborgol dan tetap mengenakan pakaian dinas kepala desa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur secara ilegal. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (10/3/2025) lalu.

Dalam putusannya, hakim PN Stabat menyatakan Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasca putusan PN Stabat tersebut Syamsul telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. (Red)

Tags: EksekusiIndonesiaJaksaKadesKejari LangkatLangkatNasionalSei LepanSei TualangStabatSumatera UtaraSumutTerpidana
Previous Post

Kapolres Tapteng Motivasi Siswa SMAN 2 Tukka : Tunjukkan Hebatmu dengan Prestasi !

Next Post

Oknum Kades di Kecamatan Lae Parira Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Pemalsuan SK PTSL

Menarik Lainnya

Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026
Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026
Pungutan Parkir di RSUD Djoelham Gak Ada Izin Dinas Perhubungan Kota Binjai

Jukir tak Beri Karcis ke Pengendara, Dishub Binjai Janji Tegur

19/01/2026
Usai Diprotes Masyarakat, Jalan Rusak di Kota Binjai Ditambal Tengah Malam

Usai Diprotes Masyarakat, Jalan Rusak di Kota Binjai Ditambal Tengah Malam

19/01/2026
Next Post
Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

Oknum Kades di Kecamatan Lae Parira Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Pemalsuan SK PTSL

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Tingkatkan PAD 2026, Pemkab Dairi Akan Genjot Penertiban Pajak Bermotor Hingga Bangunan

Tingkatkan PAD 2026, Pemkab Dairi Akan Genjot Penertiban Pajak Bermotor Hingga Bangunan

14/01/2026
Pria di Langkat Diringkus Polisi Usai Lempar Mobil Pikap Pakai Batu yang Bermuatan Lembu

Pria di Langkat Diringkus Polisi Usai Lempar Mobil Pikap Pakai Batu yang Bermuatan Lembu

11/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net