Topiksumut.id, LANGKAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya 76 hotel di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang tak bayar pajak pada tahun 2024.
Dari data yang dilihat dan dihimpun wartawan dalam laporan hasil pemeriksaan, salah satu hotel yang paling sering didatangi pejabat dan mewah berinisial HRI di Kecamatan Bahorok menjadi temuan auditor karena diduga tidak membayar pajak pada tahun 2024.
Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tidak dapat menjelaskan secara utuh ketika dikonfirmasi.
“Untuk HRI di Bukit Lawang sudah terdaftar sebagai OP (objek pajak),” kata Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan, Rabu (24/9/2025).
Ditanya lebih lanjut sejak kapan HRI terdaftar sebagai objek pajak, Defin menjawab tidak ingat.
“Seingat saya, sudah lama terdaftar, untuk tahun berapa saya gak ingat, harus dicek database di kantor kita,” ujar Defin.
Puluhan hotel yang menjadi temuan auditor karena tidak bayar pajak tahun 2024 kemarin, mayoritas berlokasi di Bukit Lawang, Bahorok. Daerah itu merupakan objek wisata.
Tidak hanya di Bukit Lawang, BPK mendapati homestay atau penginapan di Stabat berinisial AHO juga diduga tidak bayar pajak. Disoal itu, Defin memberi jawaban normatif.
“Nanti kami cek di LHP ya,” ucap Defin.
Begitupun, Defin menegaskan, Bapenda Langkat sudah menindaklanjuti temuan auditor terhadap puluhan hotel yang tidak patuh pajak.
Puluhan hotel yang tidak patuh pajak itu diungkapkan auditor usai melakukan pemeriksaan.
Pembanding auditor hingga dinyatakan puluhan hotel itu tidak patuh pajak melalui platform aplikasi online.
Dilihat pada aplikasi pemesanan hotel secara daring, HRI dan AHO terlihat menjajakan tempat penginapannya.
“Sedang tindaklanjuti soal pajak hotel, hasilnya akan disampaikan selanjutnya,” kata Defin.
Sejauh ini, kata Defin, pengusaha hotel itu masih kooperatif.
“Nanti kami info terkait pajak hotel yang tidak mau bayar. Karena sampai saat ini masih berproses,” ucap Defin.
Bapenda Langkat menetapkan tagihan terhadap pengusaha hotel dengan metode self assessment.
Potensi omzet yang diperoleh pengusaha hotel dilaporkan setiap bulan dan kemudian Bapenda Langkat melakukan penghitungan.
“Setelah dapat itu, keluar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), penetapan lah istilahnya,” kata Defin.
Lanjut Defin, wajib pajak mengambil SPTPD atau sebaliknya, petugas yang mengantar.
“Setelah itu, mulai membayar pajaknya. Boleh ke Bapenda atau ke Bank Sumut,” kata Defin.
“Yang penting perlu kami sampaikan, Bapenda tidak ada menagih langsung ke si wajib pajak. Dan besaran pajak yang harus dibayarkan berdasarkan omzet,” tutupnya. (Red)