Topiksumut.id, MEDAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/3026).
@topik_sumut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas. “Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, dilansir detikSumut, Rabu (1/4/2026). Amsal pun menangis dipelukan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. (*) #topiksumut #viral #amsalsitepu #karo #sumaterautara
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, dilansir dari Kompas.tv.
Dalam putusannya, hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa dipulihkan.
Mendengar putusan tersebut, Amsal pun terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, dilansir laman SIPP PN Medan.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar Rp.50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,” bunyi tuntutan jaksa.
Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. (red)








