Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Binjai Vonis Pecatan Polisi dalam Perkara 1 Kg Sabu Selama 12 Tahun Kurungan Penjara

Redaksi by Redaksi
10/03/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Pecatan polisi Erina Sitapura dan Ngatimin, dan dua orang sipil atasnama Abdur Rahim serta Gilang Pratama, dalam perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai 12 tahun kurungan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada, Senin (9/3/2026). Atas putusan majelis hakim, keempat terdakwa menerimanya.

Baca Juga

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang Dihentikan BGN, Masyarakat: 99 Persen tak Ada IPAL

10/03/2026
Anggaran BBM pada Dishub Kota Binjai Tahun 2024 Diduga di Mark Up, Jadi Temuan Auditor

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

10/03/2026

“Penuntut umum (masih) pikir-pikir (atas putusan majelis hakim),” ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusan majelis hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.

“Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, kekayaan para terdakwa disita dan dilelang maka diganti dengan pidana penjara 190 hari,” kata Ulwan.

Keempat terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.

Sementara terhadap barang bukti sabu, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. Ulwan menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dari majelis hakim.

“Bahwa pada terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis sabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Sumut,” kata Ulwan.

“Sehingga menurut majelis hakim, hal-hal tersebut menjadi hal yang meringankan diri para terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa Erina Sitapura yang merupakan pecatan polisi dalam perkara satu kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai 17 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, hal tersebut malah membuatnya dituntut dengan pidana 17 tahun kurungan penjara.

Sementara, ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun kurungan penjara.

Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. (red)

Tags: HakimIndonesiaKota BinjaiNarkobaNasionalPecatan PolisiPengadilanSabuSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

Next Post

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

Menarik Lainnya

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang Dihentikan BGN, Masyarakat: 99 Persen tak Ada IPAL

10/03/2026
Anggaran BBM pada Dishub Kota Binjai Tahun 2024 Diduga di Mark Up, Jadi Temuan Auditor

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

10/03/2026
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

09/03/2026
Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

09/03/2026
Next Post
Anggaran BBM pada Dishub Kota Binjai Tahun 2024 Diduga di Mark Up, Jadi Temuan Auditor

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    74 shares
    Share 30 Tweet 19

Rekomendasi

Modus Sewa Mobil untuk Pejabat Pemko, Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penggelapan

Modus Sewa Mobil untuk Pejabat Pemko, Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penggelapan

06/03/2026
Terdampak Banjir di Langkat, Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Pake Sembako

Terdampak Banjir di Langkat, Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Pake Sembako

29/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net