Topiksumut.id, BINJAI – Pecatan polisi Erina Sitapura dan Ngatimin, dan dua orang sipil atasnama Abdur Rahim serta Gilang Pratama, dalam perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai 12 tahun kurungan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada, Senin (9/3/2026). Atas putusan majelis hakim, keempat terdakwa menerimanya.
“Penuntut umum (masih) pikir-pikir (atas putusan majelis hakim),” ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Selasa (10/3/2026).
Dalam amar putusan majelis hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.
“Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, kekayaan para terdakwa disita dan dilelang maka diganti dengan pidana penjara 190 hari,” kata Ulwan.
Keempat terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Sementara terhadap barang bukti sabu, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru dimusnahkan.
Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. Ulwan menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dari majelis hakim.
“Bahwa pada terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis sabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Sumut,” kata Ulwan.
“Sehingga menurut majelis hakim, hal-hal tersebut menjadi hal yang meringankan diri para terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Erina Sitapura yang merupakan pecatan polisi dalam perkara satu kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai 17 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, hal tersebut malah membuatnya dituntut dengan pidana 17 tahun kurungan penjara.
Sementara, ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun kurungan penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. (red)







