Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in Daerah
0
Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Kanit reskrim Polsek Sidikalang Kota, Ipda Fresnel J Manik.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SIDIKALANG – Polsek Sidikalang Kota menerapkan Mekanisme Keadilan Restorstif (MKR) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2026 lalu di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kanit Reskrim Polsek Sidikalang Kota, Ipda Fresnel J Manik mengatakan, penerapan MKR ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga

Warga Tuntungan yang Hanyut Ditemukan Tewas Mengambang di Sunggal

Warga Tuntungan yang Hanyut Ditemukan Tewas Mengambang di Sunggal

18/02/2026
Qori Nasional dan Internasional Pimpin Salat Tarawih di Masjid Agung Binjai

Qori Nasional dan Internasional Pimpin Salat Tarawih di Masjid Agung Binjai

18/02/2026

“Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan kasus pertama di Polsek Sidikalang pada tahun 2026, tepatnya tanggal 29 Januari kemarin, dimana kami menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara yang ditangani dengan mengacu ke Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang baru, “ujarnya, Senin (16/2/2026).

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dilanjutkan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Sidikalang.

Fresnel pun menyebut, pihaknya melakukan penetapan terlapor TS alias OPS sebagai Tersangka dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 Tahun 6 bulan.

“Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengupayakan mediasi antara kedua pihak dan puncaknya setelah ditetapkan tersangka, TS alias OPS meminta agar perkaranya diupayakan penyelesaian dengan Mekanisme Keadilan restoratif, ” tegasnya.

Atas permintaan tersebut, mendapat Respon baik dari Pelapor sehingga terlaksana perdamaian diantara kedua pihak dengan dimediasi oleh Polsek sidikalang.

ADVERTISEMENT

Polsek Sidikalang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 79 – Pasal 88 KUHAP dan memperhatian Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme keadilan Restoratif, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan terhadap perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, dan selanjutnya meminta Penetapan terhadap Surat Perintah Penghentian penyidikan dengan memperhatian syarat administrasi dan syarat waktu yang sesuai.

Ketua Pengadilan negeri Sidikalang Pada tanggal 10 Februari 2026 melalui Penetapan Nomor 01/Pid.B.RJ/2026/PN SDK, dengan menimbang kelengkapan syarat yang diajukan penyidik dengan mengingat ketetentuan KUHAP baru, akhirnya menetapkan dan menyatakan SAK Surat Perintah Penghentian penyidikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap tersangka TS sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polsek Sidikalang.

“Setelah menerima Penetapan tersebut, kami kemudian memberikan salinan penetapan kepada pelapor dan Tersangka, dan atas pelayanan dan kepastian hukum tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih serta berjanji memperbaiki diri kedepannya, ” jelas Fresnel.

Rangkaian proses yang dilakukan Polsek Sidikalang adalah ingin mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dan memberikan makna penegakan hukum yang semula retributif bergeser menjadi restoratif yang lebih konseptual humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. (Alv)

Tags: IndonesiaKUHAPMKRNasionalPenganiayaanPolsek SidikalangSumatera UtaraSumut
Previous Post

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Next Post

Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Menarik Lainnya

Warga Tuntungan yang Hanyut Ditemukan Tewas Mengambang di Sunggal

Warga Tuntungan yang Hanyut Ditemukan Tewas Mengambang di Sunggal

18/02/2026
Qori Nasional dan Internasional Pimpin Salat Tarawih di Masjid Agung Binjai

Qori Nasional dan Internasional Pimpin Salat Tarawih di Masjid Agung Binjai

18/02/2026
Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

18/02/2026
Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

17/02/2026
Next Post
Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kepala Disdukcatpil Jadi Staf Ahli Bupati Pemkab Langkat Belum Tentukan Penggantinya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Sopir Kabur Penumpang Luka-luka Usai 2 Angkutan Umum Laga Kambing di Jalinsum Medan-Aceh

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

Rekomendasi

Pemkab Langkat Salurkan Berbagai Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, Ini Rinciannya

Pemkab Langkat Salurkan Berbagai Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, Ini Rinciannya

06/09/2025
Unggah Salam Perpisahan di Instagram, Rachmad Hidayat Pergi dari PSMS ?

Unggah Salam Perpisahan di Instagram, Rachmad Hidayat Pergi dari PSMS ?

23/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net