Topiksumut.id, SIDIKALANG – Polsek Sidikalang Kota menerapkan Mekanisme Keadilan Restorstif (MKR) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2026 lalu di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kanit Reskrim Polsek Sidikalang Kota, Ipda Fresnel J Manik mengatakan, penerapan MKR ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan kasus pertama di Polsek Sidikalang pada tahun 2026, tepatnya tanggal 29 Januari kemarin, dimana kami menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara yang ditangani dengan mengacu ke Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang baru, “ujarnya, Senin (16/2/2026).
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dilanjutkan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Sidikalang.
Fresnel pun menyebut, pihaknya melakukan penetapan terlapor TS alias OPS sebagai Tersangka dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 Tahun 6 bulan.
“Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengupayakan mediasi antara kedua pihak dan puncaknya setelah ditetapkan tersangka, TS alias OPS meminta agar perkaranya diupayakan penyelesaian dengan Mekanisme Keadilan restoratif, ” tegasnya.
Atas permintaan tersebut, mendapat Respon baik dari Pelapor sehingga terlaksana perdamaian diantara kedua pihak dengan dimediasi oleh Polsek sidikalang.
Polsek Sidikalang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 79 – Pasal 88 KUHAP dan memperhatian Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme keadilan Restoratif, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan terhadap perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, dan selanjutnya meminta Penetapan terhadap Surat Perintah Penghentian penyidikan dengan memperhatian syarat administrasi dan syarat waktu yang sesuai.
Ketua Pengadilan negeri Sidikalang Pada tanggal 10 Februari 2026 melalui Penetapan Nomor 01/Pid.B.RJ/2026/PN SDK, dengan menimbang kelengkapan syarat yang diajukan penyidik dengan mengingat ketetentuan KUHAP baru, akhirnya menetapkan dan menyatakan SAK Surat Perintah Penghentian penyidikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap tersangka TS sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polsek Sidikalang.
“Setelah menerima Penetapan tersebut, kami kemudian memberikan salinan penetapan kepada pelapor dan Tersangka, dan atas pelayanan dan kepastian hukum tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih serta berjanji memperbaiki diri kedepannya, ” jelas Fresnel.
Rangkaian proses yang dilakukan Polsek Sidikalang adalah ingin mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dan memberikan makna penegakan hukum yang semula retributif bergeser menjadi restoratif yang lebih konseptual humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. (Alv)








