Topiksumut.id, MEDAN – Mantan Kadiskominfo Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang menjadi narapidana kasus korupsi, viral di media sosial lantaran bebas memakai ponsel dan laptop, diduga saat ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dilihat wartawan dalam foto itu Ilyas mengenakan kaus merah bercelana panjang dan kaca mata. Ia sedang bermain ponsel sembari duduk di atas kursi dan merebahkan kakinya.
“Wow napi korupsi Ilyas Sitorus bebas pakai hp dan laptop di penjara, petugas takut diviralkan,” demikian narasi akun yang mengunggah foto tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan, Ilyas telah dipindahkan bersama dua napi kasus narkoba ke Nusakambangan pada Kamis (22/1/2026).
“Proses pemindahan sudah dilakukan semalam dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara,” kata Yudi pada, dikutip dari Kompas.com. Jumat (23/1/2026).
Yudi menjelaskan, keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.
Kata Yudi, langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yudi menegaskan, tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.
Sebab, menurutnya seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ungkap Yudi.
Ia pun menegaskan, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan.
Warga binaan diminta untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Perlu diketahui, Ilyas tersandung kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, tahun 2021.
Kerugian negara akibat perbuatan Ilyas senilai Rp 1,8 miliar. Setelah itu, Ilyas menjalani proses persidangan dan majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara. (Red)








