Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku kerap melakukan sidak rutin, meski di tengah kabar munculnya peredaran beras oplosan.
Hasilnya hingga saat ini, belum ada ditemukan beras oplosan yang dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija saat dikonfirmasi.
“Sampai saat ini belum ada laporan (beras oplosan), dan kita rutin melakukan sidak di pasar,” ujar Ikhsan, dikutipd dari Tribun Medan, Senin (21/7/2025).
Lanjut Ikhsan, saat ini beras premium yang di jual dibeberapa pasar tradisional, supermarket, dan minimarket, seharga Rp15-16 ribu perkilo.
“Harga bervariasi, sekitar Rp 15-16 ribu perkilo,” kata Ikhsan.
Sementara itu, Kementrian Pertanian (Kementan) sebelumnya mengungkapkan peredaran beras oplosan yang sampai di rak supermarket dan minimarket.
Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja.
Setelah temuan ini terungkap, beberapa minimarket mulai menarik produk oplosan dari rak. Meski begitu, data dan bukti pelanggaran tetap ditindaklanjuti penegak hukum.
Kementan mencatat, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
Dari hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan, 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Persoalan ini pun sampai ke telinga Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Prabowo menegaskan, telah meminta Jaksa Agung dan Kepolisian untuk menindak tegas para pengusaha yang menipu rakyat dengan menjual beras biasa dengan harga beras premium.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato politiknya di acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
Bahkan, Prabowo menyebut, praktik curang dengan kerugian sebesar itu sama halnya dengan menikam rakyat.
Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum menindaktegas para pengusaha culas yang memainkan harga beras tersebut tanpa pandang bulu. (Red)