Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat kembali kedapatan membayar iuran atau premi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Langkat Sehat kelas 3 kepada ribuan peserta yang telah meninggal dunia.
Hal ini tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Realisasi dana itu mendapat kejanggalan hingga dugaan fiktif dan berbuntut temuan.
Ironisnya, temuan yang sudah menjadi catatan auditor tahun anggaran 2022 (pembayaran iuran masyarakat meninggal dunia), terulang kembali pada tahun berikutnya.
Kondisi menunjukkan tidak ada pengawasan melekat yang dilakukan pucuk pimpinan pada Dinkes Langkat.
Selain ribuan masyarakat meninggal dunia, Dinkes Langkat juga membayar iuran atau premi kepada puluhan peserta yang tidak memiliki nomor induk kependudukan.
Bahkan, Dinkes Langkat juga membayar iuran atau premi kepada puluhan peserta yang namanya tidak cocok dengan nomor induk kependudukan berdasar basis data kependudukan.
Akibat kejanggalan pada tahun anggaran 2023, uang negara puluhan juta rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, Dinkes Langkat berdalih soal data peserta yang janggal itu tidak ada permasalahan.
“Tahun 2023 tidak ada, sudah diselesaikan di tahun 2022,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, J Sembiring didampingi stafnya, dr Lambok, Rabu (16/7/2025).
Ia juga menyebut, persoalan itu sudah ditindaklanjuti Inspektorat Langkat.
Menurutnya, temuan data peserta tidak valid hingga yang meninggal dunia turut dibayarkan iuran itu sudah dialihkan kepada masyarakat lain yang belum tercatat sebagai kepesertaan BPJS Langkat.
Dinkes Langkat malah menyalahkan perangkat desa yang tidak aktif mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
“Dinas kesehatan tidak tau peserta yang meninggal dunia, karena akses kami kesitu (cek orang meninggal) tidak ada. Dinas Kesehatan ini fungsinya penganggaran dan dasar kami membayarkan, asal dari klaim BPJS,” ujar J Sembiring.
Pada tahun 2025 ini, anggaran yang dikucurkan untuk program Langkat sehat senilai Rp 32 miliar.
Bahkan J Sembiring mengatakan, anggaran yang untuk program itu juga selalu meningkat saban tahunnya.
“Dinas Kesehatan menganggarkan Rp32 miliar. Ini naik anggarannya karena kita ada program UHC,” kata J Sembiring.
Diketahui sebelumnya, pada tahun anggaran 2022, didapati pembayaran iuran Jamkesda kepada masyarakat yang telah meninggal dunia.
Akibat pembayaran yang diduga fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dari temuan auditor, ratusan peserta yang beberapa di antaranya membawa keluarga atau bertindak sebagai kepala keluarga itu dibiayai oleh Dinkes Langkat sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III.
Pemkab Langkat membayarkan iurannya Jamkesda yang masuk dalam program Langkat Sehat itu sebesar Rp 37.800 setiap bulannya.
Ratusan peserta yang dibayarkan iuran BPJS Kesehatan, ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinkes Langkat.
Selain masyarakat yang meninggal dunia, Dinkes Langkat juga membayarkan iuran kepada peserta yang tidak sesuai nomor induk kependudukan dengan namanya.
Ratusan masyarakat itu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam program Langkat Sehat atas dasar hukum melalui kerjasama yang tertuang dalam perjanjian nomor: 440-13802/Yankes/XII/2021 dan 458/KTR/I-01/1221 pada pertengahan Desember 2021.
Catatan auditor dalam permasalahan ini mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Itu disebabkan karena Dinkes Langkat tidak optimal dalam pengawasan dan anak buahnya pada Bidang Yankes tidak cermat dalam memutakhiran data kepesertaan Jamkesda. (Red)