Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Diduga Bekingi Pabrik Kayu yang Kebal Hukum di Langkat, Ini Respon Donny Setha

Redaksi by Redaksi
01/07/2025
in Daerah
0
Diduga Bekingi Pabrik Kayu yang Kebal Hukum di Langkat, Ini Respon Donny Setha

Kolase foto anggota DPRD Langkat, Donny Setha dengan Pabrik PT KPU dan limbah di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekingi pabrik yang berinisial PT KPU yang kerap membuang limbah ke pemukiman warga di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara.

Oknum anggota DPRD Langkat itu ternyata bernama Donny Setha.

Baca Juga

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026
Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

07/05/2026

“Kalau nama saya disebut-sebut membekingi, saya sudah minta tolong ke Ketua Komisi A, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait yang menyebut nama saya sebagai pembeking,” ujar Donny, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (1/7/2025).

“Dan menjelaskan tuduh-tuduhan tersebut bersama instansi kepolisian. Apakah tujuan tersebut ada dasarnya? Tidak bisa membuat orang diduga, diduga ada dasarnya. Dilihatnya kah saya membekengi kesitu, atau sering kesitu,” sambungnya.

Donny menambahkan tidak sembarangan orang bisa menyampaikan hal-hal yang belum diketahui kebenarannya.

“Memfitnah terhadap orang, karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Donny.

Sedangkan itu, Donny mengaku jika dirinya sempat melakukan sidak ke pabrik PT KPU.

ADVERTISEMENT

“Mulanya Aga dari Fraksi NasDem yang juga anggota Komisi A, mengajukan permintaan ke komisi untuk melakukan sidak,” ujar sekretaris Komisi A DPRD Langkat.

“Sudah dilakukan RDP kemarin atas persetujuan ketua komisi dan akan dilanjutkan dengan memanggil semua pihak,” tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, pabrik yang berinisial PT KPU yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.

Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.

Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, diduga dibekengi aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat.

“Ia bang, nampaknya keras deking mereka. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekingi oknum anggota DPRD,” ujar Rabial warga sekitar saat diwawancarai wartawan, Senin (30/6/2025).

Menurut Rabial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mendatangi PT KPU.

Namun diduga pabrik tersebut tidak memperdulikan sama sekali dan diduga tak takut dengan undang-undang yang berlaku.

Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.

“Ini terjadi sudah sebulan belakangan ini. Terakhir tanggal 28 Juni 2025 kemarin pabrik buang limbahnya lagi. Ada kami video kan,” ujar Rabial.

Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Langkat juga sudah menyidak pabrik PT KPU.

Namun kedatangan mereka diduga hanya sebagai formalitas saja. Disebut-sebut oknum anggota dewan itu, mencari pundi-pundi dari pabrik yang bermasalah tersebut.

“Pihak pabrik melalui humasnya juga sombong dan angkuh. Masa katanya saat kita konfirmasi, dia enggak sempat melayani kami,” ujar Rabial.

Diketahui pada, Selasa (10/6/2025) yang lalu, warga Dusun I, Desa Halaban, telah menggruduk PT KPU.

Warga menolak pabrik PT KPU membuang limbah dan asap pabrik dipemukiman warga.

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah pabrik di Indonesia meliputi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.

“Adapun tuntutan warga, pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai,” ujar Rabial.

“Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini,” sambungnya.

Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak PT KPU.

Sedangkan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harmain saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban yang normatif.

“Mohon izin, Ini saya cek ke bidang yang menangani,” kata Harmain. (Red)

Tags: BekingiBesitangDesa HalabanDPRDGerindraIndonesiaKabupaten LangkatKayuKebal HukumNasionalPabrikSumatera UtaraSumut
Previous Post

KPK Geledah Kantor PUPR Sumut Usai Topan Ginting Ditangkap Kasus OTT di Madina

Next Post

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ini Kata Ondim

Menarik Lainnya

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026
Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

07/05/2026
Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

07/05/2026
Hakim Soalkan Saksi Ahli tak Mampu Sajikan Data Utuh pada Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai

Penyidik tak Gunakan Hasil Audit BPK, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kota Binjai Janggal

07/05/2026
Next Post
Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ini Kata Ondim

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ini Kata Ondim

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

AKP Ghulam Pernah Tangkap Anggota DPRD Kasus Judi, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Langkat

AKP Ghulam Pernah Tangkap Anggota DPRD Kasus Judi, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Langkat

13/10/2025
Hati-hati Link Winda Can Viral dan Ramai Diburu Warganet, Kenapa ?

Hati-hati Link Winda Can Viral dan Ramai Diburu Warganet, Kenapa ?

09/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net