Topiksumut.id, BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, makin hari menunjukkan sikap grasuk-grusuknya soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Teranyar informasi yang diperoleh dari sumber wartawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba diduga mengutip sejumlah uang yang nilainya bervariasi kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bebeberapa waktu lalu telah diperiksa kejaksaan.
Uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Di mana diketahui saat ini Kejari Binjai tengah menyelidiki realisasi dana insentif fiskal yang diperoleh Pemko Binjai berjumlah Rp 20,8 miliar pada tahun 2024.
Erwin Toga Purba yang diduga sebagai “Ketua Kelas” membantah soal pengutipan dana tersebut.
“Tidak ada dan tidak benar itu,” singkat Erwin, Jumat (4/7/2025).
Sedangkan Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama yang diduga ikut memberikan uang yang dikutip oleh BPKPAD, saat dikonfirmasi tidak memberikan komentarnya.
Bahkan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan tidak pernah dibalas oleh Ridho.
Ridho diketahui salahsatu OPD yang sudah diperiksa kejaksaan soal dugaan korupsi dana isentif fiskal.
Meski begitu, diduga tak semua OPD mengikuti kemauan. Dugaan OPD yang menolak itu ada pada Dinas kesehatan Kota Binjai.
Namun Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui tentang pengutipan itu.
“Waduh, saya gak tau menahu tentang hal ini,” ucap dr Sugianto.
Dikabarkan sebelumnya, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.
Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025.
Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.
Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.
“Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi) dalam hal mengelola keuangan,” ucap Irwansyah.
Kemudian Kejari Binjai, disebut sudah dapat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.
Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring pun menilai, realisasi dana insentif fiskal yang simpang siur, dan tidak sejalan dengan pernyataan pejabat yang mengurusi itu mencuat adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.
Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.
Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang,” ujar Ferdinand, Senin (23/6/2025).
Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik.
Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.
Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah,” kata Ferdinand.
“Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” sambungnya. (Red)