Topiksumut.id, MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Maratua Harahap anak durhaka yang menjual sepeda motor ibunya untuk membeli sabu.
Hakim Yusafrihardi Girsang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Maratua terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi massa hukuman selama dipenjara,” kata hakim dalam putusannya, dilansir dari Tribun Medan, Kamis (18/9/2025).
Hakim berpandangan tindakan Maratua telah merugikan keluarga dan orangtua. Usai membacakan vonis, hakim meminta agar Maratua bertaubat.
“Sudah dengar putusannya, nanti kamu bisa sampaikan menerima, pikir pikir atau banding. Tapi kamu taubat ya,” kata hakim.
Kasus ini bermula saat Maratua menjual sepeda motor milik ibunya. Peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2025 lalu.
Maratua awalnya menemui ibu yang tinggal di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.
Dia meminta ibunya menemaninya dengan alasan ingin membeli perkakas sebagai tukang bangunan di Pasar Melati.
Setelah sampai, dia meminta ibunya turun sebab ingin menemui temanya.
Namun dia tak kembali, dan menggadaikan kendaraan ibunya bersama temannya Rp 800 ribu untuk membeli sabu.
Maratua kemudian pulang berjalan kaki. Ibunya yang kesal melihat tingkah anaknya kemudian membawanya ke Polsek Sunggal. (Red)