Topiksumut.id, MEDAN penutupan dua tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dengan penambahan ini, total sudah lima lokasi hiburan malam yang direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
Dua THM terbaru yang masuk daftar rekomendasi penutupan adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat serta Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Penindakan terhadap kedua lokasi tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas mengamankan seorang sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa yang diduga terlibat dalam pengaturan transaksi narkotika di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five.
Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menghasilkan 7 orang positif mengonsumsi narkoba.
Lokasi tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi.
Sementara di Nirwana Karaoke, dua orang yang bekerja sebagai pemandu lagu dan pelayan masing-masing bernama Amina Aprillia Siregar dan Rudi Irwansyah ikut ditangkap.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas tempat hiburan yang terindikasi membiarkan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan kompromi. Bila terbukti terjadi transaksi atau konsumsi narkoba di dalam, maka akan kami rekomendasikan untuk ditutup dan izinnya dicabut,” ujar Calvijn saat dikonfirmasi, dikutip dari TriSenin (21/7/2025).
Sebelumnya, tiga tempat hiburan malam lainnya sudah lebih dulu diusulkan untuk ditutup Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Polda Sumut menyebut masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah THM lain yang diduga menjadi titik peredaran narkotika.
Pemilik usaha hiburan malam diminta memperketat pengawasan internal dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta ikut serta dalam upaya ini dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal melindungi masa depan generasi muda Sumatera Utara,” ujar Calvijn. (Red)