Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

4 Terdakwa Kasus PPPK Langkat yang Divonis Harus Dipecat, Jaksa Diminta Kasasi Putusan Bebas Kepala BKD

Redaksi by Redaksi
13/07/2025
in Daerah
0
Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 5 Terdakwa kasus suap seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan dua kepala dekolah SD Kabupaten Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

Adapun putusan keempat nya:
1. Rahayu, 1 tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta ( Subsider 3 bulan kurungan )
2. Awaludin, 2 tahun,Denda Rp 100 juta ( Subsider 4 bulan )
3. Alex, 2 tahun 6 bulan, Denda Rp 100 juta ( Subsider 5 bulan kurungan )
4. Saiful Abdi, 3 tahun, Denda Rp 100 juta ( Subsider 6 bulan Kurungan ).

Namun, satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat, Eka Depari dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.

Vonis yang dibacakan pada, Jumat (11/7/2025) malam hari tersebut, dihadiri puluhan orang, kuasa hukum Ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda jika Korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.

Menyikapi putusan tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menghormati putusan hakim PN Medan.

ADVERTISEMENT

“Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (13/7/2025).

Lanjut Irvan, atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang divonis bersalah harus dipecat.

Dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

Perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para Terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.

Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa).

Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.

Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanIndonesiaKabupaten LangkatKejaksaanKejatisuKepala SekolahKorupsiLangkatNasionalPPPKSuapSumatera UtaraSumut
Previous Post

Rumah Warga di Langkat Ludes Terbakar, Ricky Anthony Beri Tali Asih

Next Post

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

Rekomendasi

Oknum Pegawai Kejari Binjai yang Diduga Hamili Wanita Terancam Dipecat

Oknum Pegawai Kejari Binjai yang Diduga Hamili Wanita Terancam Dipecat

27/07/2025
Tak Paham Perda Soal Penerapan Busana Melayu, Adhan Nur : Disdik Langkat Labil

Tak Paham Perda Soal Penerapan Busana Melayu, Adhan Nur : Disdik Langkat Labil

12/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net