Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 5 Terdakwa kasus suap seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan dua kepala dekolah SD Kabupaten Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama.
Adapun putusan keempat nya:
1. Rahayu, 1 tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta ( Subsider 3 bulan kurungan )
2. Awaludin, 2 tahun,Denda Rp 100 juta ( Subsider 4 bulan )
3. Alex, 2 tahun 6 bulan, Denda Rp 100 juta ( Subsider 5 bulan kurungan )
4. Saiful Abdi, 3 tahun, Denda Rp 100 juta ( Subsider 6 bulan Kurungan ).
Namun, satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat, Eka Depari dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.
Vonis yang dibacakan pada, Jumat (11/7/2025) malam hari tersebut, dihadiri puluhan orang, kuasa hukum Ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda jika Korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.
Menyikapi putusan tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menghormati putusan hakim PN Medan.
“Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (13/7/2025).
Lanjut Irvan, atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang divonis bersalah harus dipecat.
Dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.
Perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para Terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.
Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa).
Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.
Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. (Red)