Topiksumut.id, BINJAI – Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi mengaku tak percaya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir beberapa tahun belakangan.
Informasi yang diperoleh wartawan, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai hanya 49 persen dari target Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Saya menerima laporan juga bagaimana perparkiran yang ada di tanah Lapangan Merdeka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Karena saya melihat secara kasat mata gak mungkin uang masuk (retribusi parkir) segitu,” kata pria yang kerap disapa Jiji, Senin (12/1/2026).
“Saya atas arahan pak wali kota, tahun ini kita meninjau ulang, kita juga sudah berdiskusi dengan teman-teman DPRD, bagaimana pola perparkiran kita ini harus menjadi sumber PAD yang terbaik,” sambungnya.
Lanjut Jiji, jangan ada lagi oknum-oknum yang mengambil keuntungan dan terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir yang besar.
“Gak mungkin uang masuknya segitu, saya menilai, ini ada oknum-oknum yang mungkin sudah lama mengurusi parkir, (kalau begini) yang dirugikan masyarakat,” ujar Jiji.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Jiji, karcis parkir tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
“Kita gak pernah melihat ada karcis parkir, jadi dinas perhubungan, saya minta untuk benar-benar cek potensi parkir seluruh yang ada di Kota Binjai,” kata Jiji.
Wakil Wali Kota Binjai juga meminta petugas parkir untuk tidak arogan kepada masyarakat. Jiji juga membocorkan sedikit keluhan masyarakat yang ditindaklanjutnya.
Adalah, praktik pungutan parkir yang tidak disertai karcis dan petugas selalu ada setiap dua meter.
“Jangan setiap dua meter berhenti bayar parkir, berhenti dua meter bayar parkir, gak ada aturan yang pasti,” ucap Jiji.
“Ini kita negara hukum, bukan negara suka-suka, sehingga saya bilang ini harus tegas. Pak wali juga sudah menegaskan, juga sudah memerintahkan kami seluruh jajaran untuk melakukan revitalisasi, untuk melakukan pengawasan, sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan siapapun mengambil keuntungan pribadi, bukan untuk negara,” tambahnya.
Ketidak jelasan pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub Kota Binjai, kembali mencuat rencana parkir dikelola oleh pihak ketiga.
Pada saat Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak wacara parkir pihak ketiga sudah direncanakan.
Namun begitu, wacana tersebut tak kunjung terealisasi hingga Chairin duduk pada jabatan strategis Sekda Kota Binjai.
Menurut Kadishub Binjai, Harimin Tarigan, aturan main berupa peraturan wali kota untuk parkir pihak ketiga sedang dibahas.
“Peraturan wali kota (untuk parkir pihak ketiga), tahap pembahasan di bagian hukum, petunjuk aturan mainnya di peraturan wali kota,” ucap Harimin.
Harimin menjelaskan, pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga sudah diterapkan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, hal itu sangat dianjurkan.
“Tujuannya, apabila dinas yang melakukan tidak efisien dan tidak efektif dalam pengutipan, banyak kebocoran. Kalau pihak ketiga sudah jelas, dibuat perjanjiannya,” ucap Harimin.
Meski dianjurkan dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota lain di Indonesia sudah menerapkan retribusi dikelola pihak ketiga, Harimin masih belum bilang secara gamblang apakah Kota Binjai melakukan hal tersebut. Ia beralasan, aturan main untuk pihak ketiga masih dalam pembahasan.
“Kalau sudah keluar peraturan wali kota, akan kita pihak ketigakan dan boleh tidak. Tapi kalau pemerintah kota merasa tidak mampu dan kurang efektif dan kurang efisien, ya di-pihak-ketigakan. Nanti akan dilelang siapa yang mau mengelolanya,” tutup Harimin. (Red)








