Topiksumut.id, BINJAI – Bidan berinsial SS sekaligus tersangka pembuang bayi yang sudah ditahan Satreskrim Polres Binjai ternyata seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai sudah mengetahui status SS yang merupakan ASN tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Binjai, Rahmad Fauzi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait persoalan SS yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembuangan bayi yang berusia delapan bulan kandungan.
Bahkan lanjut Fauzi, pihaknya juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk memberhentikan sementara terhadap yang bersangkutan.
“Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,” ujar Fauzi, Kamis (13/8/2026).
SS disebut berdinas pada puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.
Awalnya, kata Fauzi, tersangka SS samar-samar berstatus ASN di pemerintah daerah mana.
Namun setelah koordinasi dengan dinas kesehatan tercatat memang benar bahwa wanita yang berprofesi sebagai bidan itu adalah ASN di lingkungan Pemko Binjai.
“Sudah diminta ke ke Dinkes untuk segera proses,” ucap Fauzi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba juga membenarkan jika tersangka SS berstatus ASN.
“SS merupakan bidan berstatus ASN yang bertugas disalahsatu Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Binjai,” kata Hotdiatur.
Hotdiatur pun menambahkan, jika SS selama ini juga membuka praktik/klinik persalinan dirumahnya.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tempat praktik tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga tahun 2030,” ucap Hotdiatur.
Diketahui tak hanya SS (55) seorang bidan ASN saja yang ditangkap, juga anaknya berinisial RD (31). Polisi menduga, kasus ini bukan kali pertama terjadi.
Dari hasil penyidikan sementara, SS diduga telah beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi.
RD terlebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026).
Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi. RD berperan sebagai pelaku pembuangan bayi, sementara SS sebagai bidan yang membantu persalinan.
Polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk siapa orang tua bayi dan apa motif di balik tindakan tersebut.
Kedua tersangka hingga kini masih menutupi identitas orang tua bayi. Bahkan, polisi juga belum memastikan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (red)



