Topiksumut.id, LANGKAT – Polres Langkat memaparkan pengungkapan kasus narkotika selama kurun waktu sebulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 54,41 gram, sabu seberat 189,87 gram, 34 butir pil ekstasi, serta uang tunai senilai Rp 47.854.000.

“Personel mengamankan 34 orang tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, Sabtu (8/8/2026).

Lanjut Hannry, Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang merupakan pengedar narkotika dan tujuh orang merupakan pengguna.

“Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap Hannry.

Hannry menambahkan, atas pengungkapan tersebut, Polres Langkat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.268 jiwa masyarakat Kabupaten Langkat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga mempermudah kami dalam meringkus para pelaku tindak pidana narkotika,” kata Hannry.

Kapolres Langkat juga menegaskan kepada seluruh personel jajaran Polres Langkat agar terus memerangi peredaran narkotika karena merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa. (red)