Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra Gunawan penjara seumur hidup atas kepemilikan 56,13 kilogram narkotika jenis ganja.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/7/2026), warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyambungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal itu dinilai terbukti bersalah. Demografi
JPU menuntut terdakwa dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Sinta Ayu.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di Medan pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan seorang pria bernama Paisal (DPO).
Polisi lalu menggeledah rumah Paisal dan mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 56,13 kg.
Hendra mengaku kepada polisi bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada Fuhruzen (DPO).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Hendra pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Hendra memperoleh ganja tersebut setelah dihubungi Paisal pada Minggu (21/9/2025) untuk menjemput barang haram itu. Keesokan harinya, Hendra mengambil tiga karung berisi ganja di Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hendra diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama tiga bulan. (red)


