Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (36) yang membuka usaha konter pulsa dilaporkan oleh pelanggannya sendiri ke Polsek Pangkalan Susu atas dugaan penipuan.
SM yang membuka usaha konter handphone di kediamannya yang berada di Dusun V Damar Seratus Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, di laporkan oleh Hermansyah dengan nomor laporan LP / B / 04 / I / 2026 / POLSEK PKL SUSU / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi, SM mengaku terkejut atas laporan tersebut, dan mengaku tidak pernah melakukan penipuan kepada Hermansyah.
Kepada awak media, SM menceritakan awal muka kejadian tersebut, dimana sebelumnya Herman menghubungi SM bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta.
“Awalnya ditanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 12.37 WIB, Hermansyah menelfon saya dan chat saya dan bilang kalau dia sudah transfer sebesar Rp 25 juta, ” ujar SM.
Sekitar pukul 13.39 WIB, SM pun membalas pesan tersebut, bahwa uang tersebut bisa diambil pada sore hari.
Dihari yang sama, sekitar pukul 14.18 WIB, Hermansyah kembali mengirim pesan kepada SM untuk mengirim sebagian uang dari Rp 25 juta, yakni sebesar Rp 15 juta kepada salah satu bank BRI atas nama Christa Mayawati.
TF kan ke sini bang BRI christa nayawati 0508×××××××××33 . 15jt sisa nya nanti ambil cash,” tulis pesan WA Hermansyah kepada SM.
“ok,” balas SM pada pukul 14:19 WIB.
Pada pukul 14:21 WIB, SM pun mengirimkan bukti transfer ke Hermansyah.
Beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 14:28 WIB, Hermansyah kembali mengirim pesan dan memerintahkan SM untuk mentransferkan sebahagian lagi, yakni dejumlah 7 juta rupiah ke nomor rekening BRI : 5788.××××.××××.×07 a/n Fretedi Arza Putra.
“TF kan ke kesini bang 5788×××××××××07 A/N fretedi arza putra BRI 7 JT bang nanti langsung kurangi aja sama admin nya bg,” tulis Hermansyah dalam pesan WA.
“Iya bg,” balas SM pada 14:40 WIB.
Pada pukul 15:22 WIB, Hermansyah pun kembali meneruskan pesan perintah untuk mentransferkan uang 7 juta rupiah tersebut.
Lalu SM pun mengirimkan bukti transfer ke Hermansyah pada pukul 15:22 WIB.
“Iya bg,” balas SM sembari mengirimkan bukti transfer.
Namun pada sore harinya, Hermansyah dan istrinya datang ke kios SM dan meminta uang 25 juta rupiah itu dalam bentuk tunai.
Karena SM telah mengirimkan sebahagian dari dana 25 juta rupiah itu ke 2 rekening berbeda atas perintah Hermansyah, dengan total 22 juta rupiah, maka SM mengatakan bahwa sisa uang yang dapat diserahkan hanya berjumlah 3 juta rupiah lagi.
Namun Hermansyah tak terima dan tidak mengakui bahwa ia memerintahkan pengiriman uang ke 2 rekening tersebut, dan pergi meninggalkan kios SM.
Pada pukul 18:24 WIB, SM pun menjelaskan kepada Hermansyah melalui pesan WhatsApp.
“soal nya yang ngecet no wa abg… kalau no baru… aku pun g bakal mau tranper sembarangan,” tulis SM melalui pesan WA.
Diketahui sebelumnya SM dan Hermansyah sudah terbiasa melakukan transaksi seperti itu. Hal itu yang membuat SM tak menaruh curiga, dan tak menyangka bahwa kejadian ini berlanjut ke ranah hukum.
Penasehat Hukum (PH) terlapor, Iskandar Malau, S.H., dengan tegas menyatakan bahwasanya tuduhan pelapor kepada kliennya merupakan fitnah semata.
“Klien kami tidak pernah menipu seseorang ataupun menggelapkan uang seseorang kepada siapapun juga,” ujar Iskandar Malau kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
“Adapun klien kami sebagai terlapor, itu sebetulnya fitnah juga bagi kami. Karena laporan yang disampaikan oleh saudara Hermansyah itu di Sektor Pangkalan Susu jelas kami bantah,” tambah Iskandar menegaskan.
Karena menurutnya, kliennya hanya melaksanakan perintah dari Hermansyah untuk mentransferkan sebagian dari uang 25 juta rupiah yang masuk ke rekeningnya itu ke dua rekening lainnya yang disampaikan oleh Hermansyah, sejumlah 15 juta rupiah dan 7 juta rupiah.
“Itu atas perintah saudara Hermansyah, mengirimkan uang kepada kawannya sendiri. Pertama, disuruh klien saya ini,” tutupnya. (alv)



