Topiksumut.id, BINJAI – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas kedua pengedar itu berinisial MI (22) dan WA (36). Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ismail, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Tak hanya itu personel juga menyita satu unit handphone android merek Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ucap Ismail.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (red)



