Topiksumut.id, DELISERDANG – Pimpinan panti asuhan di Kabupaten Deliserdang, yang diduga mencabuli anak asuhnya sendiri. Kepala Desa Sampali, Ruslan, mengaku baru mendapati kabar adanya peristiwa tersebut.
“Iya benar, tadi kami sudah dapat kabar dari pihak Dinas Sosial,” kata Ruslan saat diwawancarai di Kantor Desa Sampali, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
“Kami sudah koordinasi dan pelaku telah diamankan pihak polisi. Sedangkan anak-anak (korbab) ditarik ke provinsi dan anak lainnya kembali sama keluarganya,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa panti itu berada di wilayah tanah eks HGU PTPN II. Ke depan pihaknya akan mengecek langsung lokasi tersebut.
“Ini mencoreng nama baik desa. Mau tidak mau, kami dari pihak desa memohon untuk segera menutup,” sebut Ruslan.
Panti Asuhan Ilegal
Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang meninjau lokasi panti asuhan pada Rabu (18/6/2025). Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, Aflah Khairani, menyampaikan pihaknya datang untuk melihat langsung kondisi panti. “Kami mau melihat kenyataan sebenarnya.
Hasilnya, panti itu tak memenuhi standart pelayanan, fasilitasnya kurang,” kata Aflah saat diwawancarai di Kantor Desa Sampali, Rabu (8/6/2025).
Di samping itu, pihaknya telah mengecek izin dari panti tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun belum mendatangi nama panti itu dalam daftar badan panti.
“Kalau belum terdaftar di badan panti Kabupaten Deli Serdang itu berarti ilegal,” ujar Aflah.
Dia menyampaikan, panti tersebut sebelumnya berada di Jalan Bilal, Kota Medan. Lalu, tahun 2023 pindah ke Deli Serdang.
Di samping itu, Alfah menjelaskan, baru semalam mendapat informasi pemimpin panti diduga mencabuli anak asuhnya.
“Kami sudah adakan rapat dan para korban (5 orang) di rumah aman provinsi. Untuk 24 anak lain sudah diambil orangtuanya masing-masing,” sebut Alfah.
Pemimpin panti, inisial BSG, pun telah diamankan personel Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ke depan kami akan mengajukan laporan resmi dan berkoordinasi dengan provinsi. Bahwa kami sudah melakukan asesement dan hasilnya nanti akan kami laporkan,” ucap Alfah.
Anak Asuh Disuruh Nonton Porno
Seorang warga inisial W, mengungkapkan dugaan pencabulan itu terungkap pada Rabu (11/6/2025). Kala itu, salah satu korban menyampaikan apa dialaminya kepada guru di sekolah.
“Pengakuan korban ini dilecehkan dalam bentuk disuruh nonton video porno dan memegang kemaluan pelaku,” kata W kepada melalui saluran telepon.
Kelima korban, berjenis kelamin perempuan, berinisial LH (12), IB (10), GZ (8), SL (8), dan JW (9). Tak lama, kejadian itu dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/A/56/VI/2025/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 11 Juni 2025.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Nugroho, belum dapat berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
“Sebentar ya, nanti saya informasikan,” ujar Bayu melalui saluran telepon. (Red)