Topiksumut.id, SIDIKALANG – Sejumlah warga menggelar aksi pameran foto di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Aksi yang dilakukan warga ini bertepatan dengan peringatan “Hari Anti Tambang” yang diperingati setiap tanggal 29 Mei setiap tahunnya, Jumat (29/5/2026).
Pantauan di lapangan, berbagai foto bencana alam yang telah terjadi di Sumatera ditampilkan dalam deretan foto yang dicetak dengan menggunakan spanduk dan ditempelkan pada bingkai papan bunga.
Aksi tersebut turut diikuti berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa seperti, APUK, YDPK, PETRASA, GMNI, dan kelompok masyarakat lainnya.
Aksi ini juga merupakan bentuk penolakan warga atas dikeluarkannya kembali izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 1437 Tahun 2026, tertanggal 13 Maret 2026 lalu.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Warga menilai SK Menteri LH tersebut tidak didasari kajian dan analisis yang mendalam.
“Di tengah terjadinya bencana alam di pulau Sumatra, di situ pula SK AMDAL diterbitkan,” kata perwakilan warga, Rohani Manalu.
Menurut Rohani, diterbitkannya kembali izin kelayakan lingkungan PT DPM, menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah untuk mengatasi dampak bencana dan mengurangi risiko bencana di Sumatera Utara maupun Aceh, khususnya di Kabupaten Dairi.
“Dairi tidak layak untuk ditambang. Pendekatan dan narasi yang dibangun hanya soal ekonomi, tanpa memikirkan potensi bencana,” ujarnya.
Ia mengatakan, AMDAL PT DPM sudah lama bermasalah dan tak sesuai dengan kondisi nyata di Dairi yang merupakan daerah berpotensi bencana.
Dijelaskannya, Dairi dilalui dua lempeng tektonik besar. Di sisi lain, saat ada aktivitas tambang di wilayah tersebut, maka dapat menyebabkan bencana besar di Dairi.
“Namun, peringatan itu tidak pernah menjadi pertimbangan pemerintah. Kami tidak ingin Dairi menjadi Lapindo kedua,” jelasnya.
Masyarakat menilai, bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada tahun lalu, harusnya menjadi alarm bagi kita dan juga pemerintah untuk terus menjaga lingkungan dan hutan dari segala bentuk perusakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Gerson Tampubolon, salah seorang warga yang bermukim di desa sekitar tambang PT DPM mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penegasan mereka dalam menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang dilakukan PT DPM.
“Kami akan terus berjuang menolak kehadiran PT DPM dan kegiatan pertambangan di Dairi,” ucap Gerson.
“Kami tidak mau pertanian dan sumber pangan kami hilang hanya karena pertambangan,” tambahnya menegaskan.
Mereka pun meminta Pemerintah Kabupaten Dairi untuk lebih memprioritaskan sektor pertanian, dan mengembalikan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai lumbung pangan.
“Dairi tidak layak ditambang, karena Dairi rawan gempa. Kecamatan Silima Pungga-Pungga harus dikembalikan menjadi lumbung pangan, dan ini sesuai Perda RTRW Kabupaten Dairi No 7 Tahun 2014, yang mana Silima Pungga-Pungga adalah daerah pertanian,” tutup Gerson.
Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari pihak Polres Dairi. (red)



