Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan orang keempat tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025.
Total keseluruhan tersangka yang ditetapkan penyidik sebanyak lima orang.
@topik_sumut Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Bahwa pada, Senin 13 April 2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Atas Nama Agung Ramadhan. Di mana yang bersangkutan diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025. Sementara itu sudah empat dari lima orang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Binjai. 1. Eks Kedis Pertanian Binjai, Ralasen Ginting 2. Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono 3. Anak Main Kadis, Suko Hartono 4. Anak Main Kadis, Agung Ramadhan Sedangkan seorang tersangka lainnya yang belum ditaha yaitu, Dody Alfayed. Disebut-sebut Dody merupakan keponakan salahsatu pimpinan di Kota Binjai. (*) #topiksumut #viral #korupsi #kotabinjai #sumaterautara
Artinya, tinggal seorang tersangka lagi yang belum ditahan penyidik atasnama Dody Alfayed, yang diduga memiliki relasi kekuasaan dengan penguasa saat ini.
Sementara keempat tersangka yang sudah ditahan jaksa penyidik adalah, Ralasen Ginting (eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), Joko Waskitono (Asisten II Pemko Binjai) dan dari swasta Suko Hartono serta teranyar Agung Ramadhan.
Agung merupakan mantan ketua salah satu partai politik yang sempat memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, Agung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, kata Ronald, tersangka Agung berperan sebagai ‘makelar proyek’ dan proyek yang dijualnya itu diduga berujung fiktif.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AR mendapat tawaran kegiatan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor dari tersangka RG, pekerjaan (proyek) dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL,” ujar Ronald, Selasa (14/4/2026).
Agung yang diduga telah mendapat restu dari Ralasen, kemudian meminta uang kepada rekanan sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Berdasarkan pendalaman penyidik, ditemukan adanya jejak atau bukti pengiriman uang melalui transfer yang dilakukan tersangka Agung kepada Ralasen.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Djoelham Binjai dan hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian, tersangka AR dapat dilakukan penahanan di Lapas Binjai,” ucap Ronald.
Sementara itu, tersangka Dody Alfayed sejatinya turut dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Namun, Dody Alfayed mangkir dari panggilan penyidik dan ini merupakan kali kedua langkah tidak kooperatif ditunjukkannya.
“Sampai sore tadi (kemarin), informasi dari bidang pidsus seperti itu (tersangka DA mangkir),” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.
Disinggung kapan jadwal ulang pemanggilan terhadap Dody Alfayed, Ronald belum mendapat informasi dari bidang pidsus.
“Kami belum mendapat jadwal dari bidang pidsus,” kata Ronald.
Tersangka Joko Waskitono dan Ralasen Ginting disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. (red)








