Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai diduga kuat merupakan pengaburan dari kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) yang penyidikannya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir Tahun 2025 lalu.
Dugaan pengaburan itu mencuat saat wartawan melakukan wawancara dengan salahsatu tersangka Joko Waskitono yang menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota Binjai.
@topik_sumut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, kembali menetapkan empat orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada Tahun 2022-2025. “Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, Rabu (1/4/2026). Lanjut Ronald, tim penyidik menetapkan Joko Waskitono alias JW, Agung Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025. Joko Waskitono diketahui memiliki jabatan sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. (*) #topiksumut #viral #korupsi #kotabinjai #sumaterautara
Menurut Joko, kasus yang dialami mulanya pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang kontraktor atau rekanan atasnama Ahmad Basri di Polres Binjai pada September 2025 lalu.
Di mana Ahmad Basri mendapatkan kegiatan atau kerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada akhir Tahun 2023.
Diduga dana kegiatan tersebut nantinya dibayarkan dari dari Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang cair pada bulan awal tahun 2024.
Namun kerjaan atau kegiatan itu tak kunjung didapatkan Basri meski ia sudah menyetorkan uang Rp 400 juta kepada Suko Hartono “anak main” Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting.
“Rencana Kerja Anggaran (RKA) sudah ada pada Bulan November 2023. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting menyuruh saya untuk menelepon Suko Hartono (tersangka) untuk mencari kontraktor,” ujar Joko, Kamis (9/4/2026).
“Pak Ahmad Basri lah kontraktornya. Dan disetorkan lah uang Rp 400 juta kepada Suko Hartono. Suko pun mentransfer Rp 250 juta ke Ralasen dan Rp 150 juta berada di rekening Suko Hartono,” sambungnya.
Gitupun Joko mengaku sempat diiming-imingi akan memproleh uang dari Suko Hartono.
“Tapi saya tidak dikasih satu sen pun sama Suko. Bahkan uangnya sudah dikembalikan ke Pak Ahmad Basri dan sudah ada perdamaian di Polres Binjai,” ucap Joko.
Namun Joko kecewa dengan keterangan Ralasen saat diperiksa di kepolisian. Di mana Ralasen mengaku tak kenal dengan Ahmad Basri dan tak ada menerima uang Rp 250 juta dari Suko Hartono.
“Saya bingung, inikan RKA bukan Surat Perintah Kerja (SPK). Dan RKA masih bisa dikasihkan kemana-mana,” ucap Joko.
Bahkan dalam BAP dikepolisian, Ahmad Basri mentransfer uang Rp 400 juta itu ke rekening Suko Hartono.
“Pada waktu itu dalam BAP, pak Ahmad Basri mentransfer uang ke rekening Suko. Saya tidak ada satu lembar pun tekenan jika menerima uang. Suko mengaku juga tidak ada uang yang diberikan kepada saya. Dan suko sudah mengembalikan uang Rp 150 juta itu ke pak Ahmad Basri,” kata Joko.
Joko pun menjelaskan bagaimana proses dana insentif fiskal bisa diperoleh Pemko BInjai pada tahun 2024.
“Kalau soal DIF, mulanya Ralasen menjumpai pak wali, jika ada permohonan yang diteken langsung oleh pak wali. Kemudian datang Ralasen ke kantor saya sambil mengatakan, pak asisten ini ada permohonan dana bantuan Dana Insentif Fiskal (DIF) disuruh pak wali yang sudah diteken, tinggal dinomori saja pak asisten,” ujar Joko.
“Saya telepon lah sekretariat untuk dinomori. Beberapa Minggu kemudian saya dan Ralasen berangkat ke Jakarta pakai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bulan Maret tahun 2023,” tambahnya.
Joko pun membeberkan berkas yang dibawa hanya cuma satu lembar saja. Yaitu permohonan DIF Bagi Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 tertanggal 12 Januari 2023 nomor 900.I.II.I-0728, yang jumlahnya Rp 15 miliar.
Rp 7,5 miliar untuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan Rp 3 miliar dan Pemasangan Smart PJU Rp 4,5 miliar.
“Itu pun kami jumpanya kawan Ralasen tidak dikantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi disalahsatu hotel di Jakarta. Kalau soal yang Rp 20,8 miliar saya tidak tau,” ucap Joko.
Persoalan lain yang berkaitan dengan dana insentif fiskal, Joko mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya cuma mengetahui Ralasen disuruh pak wali untuk menomori permohonan dan berangkat ke Jakarta pakai SPPD. Kalau DIF saya gak berani banyak cakap, takut salah. Karena gawean DIF itu Ralasen, dia yang mengajukan permohonan itu ke Pak wali kota,” kata Joko.
Meksi demikian, Joko sempat mendengar kabar burung, jika permohonan yang mereka jolok di Kementerian Keuangan berhasil dan masuk ke keuangan Pemko Binjai.
“Soal anggaran DIF sudah keluar saya tau, tapi hanya dengar-dengar aja. Sudah turun ke dinas pertanian. Jadi dari situlah Ralasen menawarkan paket kerjaan, dan menyuruh saya menelepon Suko,” ucap Joko.
Joko menegaskan bukan ialah yang mencari Suko, dan Suko Hartono bukan lah pemain proyek.
Jaksa menetapkan Joko tersangka dalam Pasal 12 tentang pemerasan oleh pegawai negeri, Pasal 12B tentang gratifikasi yang dianggap suap.
“Kami jumpa Suko di lapangan golf di Kota Medan. Jadi tidak ada kasus di tahun 2022 dan 2025. Yang ada itu di tahun 2023 yaitu korbannya Pak Ahmad Basri. Saya gak tau kenapa saya bisa tersangka, dan kasus yang dilaporkan Ahmad Basri ini sudah ada perdamaiannya,” ujar Joko.
“Pusing memang, tidak memakan uang anggaran, perkaranya sudah dicabut di kepolisian. Katanya di kejaksaan ada dumasnya,” tambahnya.
Apakah dalam pemeriksaan jaksa ada disinggung soal dana insentif fiskal, Joko membenarkannya.
“Saat diperiksa di kejaksaan saya disinggung soal DIF, dan tertuang di dalam BAP kejaksaan,” ujar Joko.
Informasi yang dirangkum wartawan, persoalan kasus yang dialami Ralasen Ginting dan Joko Waskitono bermula diduga adanya pergeseran anggaran Rp 7,5 miliar yang diperoleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai bersumber dari dana insentif fiskal Tahun 2024.
Dana yang diperoleh seyogyanya miliar rupiah tersebut, tersisa hanya Rp 500 jutaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian menjelaskan kasus yang menjerat Ralasen Ginting dan Joko Waskitono tak ada kaitannya dengan pergeseran dana insentif fiskal.
“Tidak benar apa yang disampaikan tersangka bahwa kontrak fiktif berkaitan dengan pergeseran DIF. Tim Penyidik tetap fokus dengan penyelesaian berkas perkara tersangka RG (Ralasen Ginting), dan yang lain,” kata Ronald.
“Dan dalam konferensi pers saat penahanan tersangka RG sudah dijelaskan tidak terkait dengan pergeseran DIF. Jika memang ditemukan ada nya bukti baru maka suatu penyidikan yang sudah ditutup atau dihentikan dapat dibuka kembali,” tutupnya. (red)








