Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merespon soal Fraksi Gerindra DPRD Binjau yang berencana melaporkan dugaan kebocoran retribusi parkir.
Perilaku koruptif yang dibiarkan terjadi oleh aparat penegak hukum di Kota Binjai ini karena diduga praktik tersebut melibatkan oknum keluarga pimpinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan pintu Kejatisu terbuka lebar untuk Fraksi Gerindra DPRD Binjai yang berencana melaporkan dugaan kebocoran retribusi parkir.
“Silahkan buat laporannya jika ada terindikasi korupsi,” ujar Rizaldi, Senin (30/3/2026).
Lanjut Rizaldi, ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan.
“Terima kasih infonya, namun saya akan berkoordinasi ke bidang pidsus dan pimpinan ya,” kata Rizaldi.
Sejumlah pertanyaan dilayangkan wartawan kepada juru bicara Kejati Sumut tersebut.
Mulai dari respon hingga apakah penyelidik jaksa dapat melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar.
Terlebih, perilaku koruptif ini telah merugikan negara dan meresahkan masyarakat atas keberadaan juru parkir yang tumbuh bak jamur pada musim penghujan di Kota Binjai.
Disinggung apakah Kejati Sumut usai menerima laporan pengaduan dimaksud akan melimpahkan kepada Kejari Binjai, Rizaldi tidak menjawab secara gamblang.
Hanya saja, ia menegaskan, pengaduan atau laporan harus dibuat sebagai dasar penyelidik melakukan klarifikasi, pendalaman hingga penyelidikan maupun penyidik.
“Kama nanti prosesnya (kalau tidak ada Dumas), biar ada dasarnya juga mereka (melakukan penyelidikan dugaan kebocoran retribusi parkir),” ucap Rizaldi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir yang mengungkapkan pernyataan yang mengejutkan, bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut kepada Kejati Sumut.
Langkah itu bukan lagi sebatas kritik, melainkan rencana aksi nyata dengan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar mengusut potensi kerugian daerah yang diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan bahwa realisasi retribusi parkir yang jauh dari target adalah kejanggalan serius yang tidak bisa terus dibiarkan.
“Fraksi Gerindra akan menyurati Kejatisu. Realisasi retribusi parkir ini tidak masuk akal. Sudah berulang kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan. Sebagai wakil rakyat, kami punya hak melaporkan,” kata Ronggur.
Sorotan ini bukan hal baru. Ronggur mengaku telah berkali-kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum DPRD.
Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru mempertegas lemahnya pengelolaan sektor parkir.
“Kadishub saat itu mengaku tidak sanggup mengatasi persoalan parkir. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar Ronggur.
Data yang dihimpun menunjukkan, sejak 2022 hingga 2024, Pemerintah Kota Binjai menetapkan target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Namun, realisasi yang dicapai bahkan tidak menembus Rp 1 miliar, atau di bawah 50 persen.
Tak hanya itu, Dishub Binjai juga disebut tidak memiliki data pembanding yang valid. Pada tahun 2025, instansi tersebut bahkan tidak melakukan pengadaan karcis parkir alat dasar dalam sistem retribusi yang transparan.
Di sisi lain, anggaran justru dialokasikan untuk pemeliharaan ruang henti khusus (RHK) senilai lebih dari Rp 250 juta, tanpa penjelasan rinci terkait lokasi maupun output pekerjaan tersebut.
Temuan di lapangan pun membuka fakta mencengangkan. Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan, setoran harian di Jalan Sudirman bisa mencapai lebih dari Rp 2 juta pada hari kerja.
Sementara di ruas Jalan Irian, setoran harian disebut menembus Rp 1 juta.
Jika digabungkan, dua titik itu saja berpotensi menghasilkan hampir Rp 4 juta per hari angka yang kontras dengan realisasi pendapatan resmi daerah.
“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan untuk menaikkan setoran, dengan ancaman pencabutan bet jukir,” ujar sumber. (red)







