Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Vonis Pecatan Polisi dalam Kasus 1 Kg Sabu di PN Binjai Disebut Masih Sangat Rendah

Redaksi by Redaksi
12/03/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Vonis terhadap pecatan polisi atasnama Erina Sitapura dan Ngatimin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam.

Sorotan tersebut tak hanya pada pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Binjai, Fadel Pardamean. Namun sejak pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yang dibacakan oleh Paulus Meliala.

Baca Juga

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

12/03/2026
Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

14 SPPG di Langkat Kembali Dinyatakan Layak Beroperasi Oleh BGN, Berikut Daftarnya

12/03/2026

Pasalnya, JPU dan hakim tidak menjatuhkan tuntutan maupun putusan yang maksimal.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Paulus menuntut Erina Sitapura dengan pidana 17 tahun kurungan penjara. Oleh majelis hakim menghukum Erina dengan pidana 12 tahun kurungan penjara.

“Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman pasal 114 ini maksimal 20 tahun,” ujar Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, Kamis (12/3/2026).

Memang dalam kasus ini, Erina didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.

Begitupun, Riza menilai, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.

ADVERTISEMENT

“Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu satu kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera,” kata Riza.

Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.

Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.

“Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun,” ujar Riza.

Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan perintah atasan terdakwa berinisial Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram tersebut.

Muncul dugaan, sabu yang diperintah untuk dijualkan itu berasal dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN memberi perintah menjual seharga Rp 260 juta dan oleh terdakwa memerintahkan jual Rp 320 juta. Keuntungan Rp 60 juta dibagi kepada empat pihak dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.

Riza berpendapat, dugaan perintah dari atasan itu harus didalami.

“Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” kata Riza.

Dalam kasus ini, Erina tidak sendirian diadili. Dia bersama terdakwa Ngatimin, Abdur Rahim dan Gilang Pratama.

Mereka kompak dihukum hakim PN Binjai dengan pidana 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.

Sementara terhadap barang bukti, vonis hakim menjatuhkan untuk sabu satu kilogram, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru itu dimusnahkan.

Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. (red)

Tags: AkademisiIndonesiaJaksaNasionalPecatan PolisiPN BinjaiSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

14 SPPG di Langkat Kembali Dinyatakan Layak Beroperasi Oleh BGN, Berikut Daftarnya

Next Post

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

Menarik Lainnya

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

12/03/2026
Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

14 SPPG di Langkat Kembali Dinyatakan Layak Beroperasi Oleh BGN, Berikut Daftarnya

12/03/2026
KOMBAT Sumut Makin Perkuat Silaturahmi dengan Berbuka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

KOMBAT Sumut Makin Perkuat Silaturahmi dengan Berbuka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

12/03/2026
Ramadhan Berbagi, Direktorat Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumut Salurkan 4.000 Paket untuk Masyarakat

Ramadhan Berbagi, Direktorat Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumut Salurkan 4.000 Paket untuk Masyarakat

11/03/2026
Next Post
Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Cukup dan Harga Masih Relatif Normal di Kota Binjai

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19

Rekomendasi

Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Kerjakan Proyek yang Diduga Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal, 15 Rekanan di Periksa Kejari Binjai

16/07/2025
Nyatakan Dukung PT DPM, Almas Lintang Surati KLHK, Desak Dengarkan Suara Warga

Nyatakan Dukung PT DPM, Almas Lintang Surati KLHK, Desak Dengarkan Suara Warga

29/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net